Batubara – Ferari.co | Komisi III DPRD Kabupaten Batubara bersikap tegas terhadap manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) terkait dugaan intimidasi terhadap lima anak di bawah umur di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador. Kasus ini mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara melaporkannya secara resmi ke DPRD.
Lima anak tersebut diduga mengalami intimidasi oleh oknum petugas keamanan PT PSU. Peristiwa terjadi setelah anak-anak diamankan di pos keamanan perusahaan karena dituding mengambil berondolan sawit yang telah membusuk di area perkebunan.
Akibat kejadian itu, anak-anak dilaporkan mengalami trauma psikologis. Bahkan, sebagian dari mereka ketakutan untuk kembali bersekolah. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan luas dan mendorong KPAD Batubara mengambil langkah cepat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 23 Desember 2025. RDP dipimpin oleh Agung Setiawan, didampingi Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya.
RDP menghadirkan perwakilan PT PSU, yakni Suheri, selaku bagian Tata Usaha yang juga menjabat Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau sekaligus Humas PT PSU. Selain itu, hadir pula staf perusahaan dan dua komandan regu (Danton) pengamanan yang terlibat langsung saat pengamanan anak-anak.
Sementara itu, dari pihak KPAD Batubara, hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko. Dalam forum tersebut, KPAD memaparkan kronologi kejadian serta dampak psikologis yang dialami para korban.
Namun, jalannya RDP justru memicu kekecewaan DPRD. PT PSU dinilai terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanannya. Perusahaan mengakui membawa anak-anak ke pos keamanan, tetapi membantah adanya intimidasi yang menyebabkan trauma berat.
Pernyataan itu langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPRD Batubara. Agung Setiawan menegaskan bahwa foto dan video pengamanan anak-anak oleh petugas perusahaan merupakan bukti nyata yang berdampak serius terhadap kondisi mental anak.
“Ini bukan soal berondolan sawit busuk. Ini soal masa depan anak-anak. Cara-cara seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agung dalam RDP.
Komisi III DPRD Batubara juga menyatakan kekecewaan karena Manajer PT PSU Tanjung Kasau tidak hadir dan hanya diwakili humas serta aparat keamanan. DPRD memastikan akan menggelar RDP lanjutan dengan memanggil langsung manajemen perusahaan.
“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, DPRD akan memanggil secara paksa melalui Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Agung Setiawan.
Sikap tegas juga datang dari KPAD Batubara. Mereka mendesak DPRD agar tidak ragu mengambil langkah keras, mengingat PT PSU merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami meminta hasil RDP ini disampaikan kepada Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau,” ujar Ketua KPAD Batubara.
Tak hanya itu, KPAD Batubara juga menegaskan siap membawa kasus dugaan intimidasi anak ini ke Polda Sumatera Utara apabila tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan.
“Kami serius. Ini soal perlindungan anak. Jika perlu, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas perwakilan KPAD.
Hingga kini, KPAD Batubara menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan intimidasi lima anak di Batubara dan menunggu RDP lanjutan bersama DPRD Kabupaten Batubara dengan agenda utama memanggil manajemen PT PSU untuk memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab. (RGS).
















