Batu Bara — Ferari.co | Hujan lebat yang mengguyur wilayah Batubara pada Minggu dini hari (28/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB kembali menyoroti kondisi jalan baru tanpa nama yang menjadi akses menuju Kantor Bupati Batu Bara. Akibat curah hujan tinggi, jalan tersebut digenangi air hingga menyerupai kolam.
Genangan air menutup hampir seluruh badan jalan. Kondisi ini menyulitkan pengendara melintas, terutama pengguna sepeda motor. Selain licin, lubang-lubang di permukaan jalan tertutup air sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Masalah ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, jalan menuju Kantor Bupati Batu Bara tersebut telah mengalami pelubangan oleh dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tanpa kejelasan dasar pekerjaan serta tanpa rekonstruksi cepat. Saat hujan turun, lubang-lubang tersebut berubah menjadi titik genangan yang membahayakan pengguna jalan.
Ironisnya, pekerjaan pada ruas jalan ini diketahui menggunakan anggaran perawatan rutin jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara. Namun, hasil pekerjaan justru memicu kerusakan baru dan memperburuk kondisi jalan saat hujan.

Situasi semakin diperparah dengan minimnya penerangan jalan. Pada malam hari, jarak pandang pengendara sangat terbatas. Warga pun mengaku resah dan khawatir akan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban.
Kondisi jalan rusak dan tergenang air ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam perbaikan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka maupun meninggal dunia.
Praktisi hukum, M. Izat Hutabarat, S.H., menilai genangan air pascahujan menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan infrastruktur jalan.
“Jika jalan yang menjadi akses kantor pemerintahan justru tergenang air seperti kolam setiap hujan, itu menandakan perencanaan dan perbaikannya bermasalah. Pemerintah daerah wajib menjamin keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa jalan harus memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berdaya guna bagi masyarakat.
Ia secara tegas meminta Bupati Batu Bara untuk mengambil langkah konkret dan tegas atas persoalan tersebut. Menurutnya, kondisi jalan yang terus tergenang air menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pimpinan dinas teknis.
“Bupati Batu Bara seharusnya tidak tinggal diam. Kepala dinas terkait patut dievaluasi dan bahkan dicopot jika terbukti lalai. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak pemborong harus segera dipanggil dan diperiksa guna mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran,” tegas Nurizat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan anggaran perawatan rutin jalan tersebut, penyebab genangan air, maupun langkah perbaikan lanjutan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batubara segera bertindak cepat agar jalan menuju Kantor Bupati Batu Bara tidak lagi tergenang, aman dilalui, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(RGS)
















