Batu Bara – Ferari.co | Dugaan PPPK Paruh Waktu titipan di Kabupaten Batu Bara kini tidak hanya menjadi isu administratif, tetapi mulai mengarah pada persoalan hukum kepegawaian. Sorotan utama tertuju pada BKPSDM/BKD Kabupaten Batu Bara sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas verifikasi data ASN dan PPPK.
Berdasarkan regulasi, proses pengusulan dan penetapan PPPK wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan merit system, yakni seleksi berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara objektif. Dalam konteks ini, data kehadiran dan penilaian kinerja menjadi unsur krusial.
Namun, dalam kasus ini. Oknum berinisial ZIL yang bekerja di kantor Camat Air Putih, menjadi sorotan publik yang menimbulkan dugaan kuat bahwa verifikasi faktual tidak dilakukan secara menyeluruh terhadapnya.
Pengakuan Camat Air Putih yang menyebut ZIL jarang hadir bekerja, tetapi tetap menerima gaji dan dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu, memperkuat indikasi adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil.
Secara normatif, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah merupakan pelanggaran disiplin. Jika kondisi tersebut diketahui namun tidak tercermin dalam data administrasi, maka proses pengusulan PPPK patut dipertanyakan.
Dalam kewenangannya, BKPSDM/BKD Kabupaten Batu Bara berkewajiban melakukan verifikasi dan validasi faktual, bukan sekadar menerima berkas administratif. Jika instansi teknis hanya bertindak sebagai penerima dokumen tanpa uji kebenaran, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas ASN.
Praktisi hukum M. Nurizat Hutabarat, SH menilai, kasus ini mengandung indikasi kuat adanya persoalan hukum administrasi negara.
“Jika peserta diketahui jarang hadir bekerja, namun tetap diusulkan dan dinyatakan lulus PPPK, maka patut diduga terjadi kelalaian serius dalam proses verifikasi administrasi dan faktual. Ini tidak bisa dianggap persoalan sepele,” ujar Nurizat kepada Ferari.co, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, BKPSDM sebagai instansi teknis kepegawaian daerah memiliki kewajiban hukum memastikan kebenaran data kehadiran dan penilaian kinerja sebelum menetapkan kelulusan. Apabila verifikasi hanya bersifat formalitas, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
“Dalam hukum administrasi, pembiaran terhadap data yang tidak sesuai
fakta dapat berujung pada sanksi administratif, evaluasi kelembagaan, hingga pemeriksaan Inspektorat. Bahkan, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pemalsuan dokumen, tidak tertutup kemungkinan masuk ke ranah pidana,” tegasnya.
Nurizat menambahkan, pengakuan atasan langsung yang menyebut pegawai jarang hadir justru menjadi indikasi awal lemahnya tata kelola ASN. Oleh karena itu, ia mendorong agar Inspektorat Kabupaten Batu Bara segera melakukan audit menyeluruh, termasuk membuka data absensi dan alur pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kabupaten Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Ferari.co. Kondisi ini semakin memperkuat desakan publik agar proses PPPK Paruh Waktu dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas praktik titipan.
Ferari.co akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap kontrol sosial, penegakan regulasi ASN, dan kepentingan publik serta menegaskan akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak terkait guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (RGS)
















