Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial. Sementara itu, Bupati Batu Bara diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP.
Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, serta jajaran Sekretariat DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Herryawan, ST., M.Si.
Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, BUMD juga diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, badan hukum perusahaan tersebut diubah menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya.
Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, status hukum PT Pembangunan Batra Berjaya dinilai perlu disesuaikan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Batu Bara.
Selain meningkatkan daya saing perusahaan, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Dengan demikian, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat beroperasi lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada keuntungan yang sehat untuk daerah.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara menunjukkan komitmen untuk memperkuat fondasi hukum BUMD sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batu Bara. (RGS)



















