Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rodial. Sementara itu, Bupati Batu Bara diwakili oleh Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP.
Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyatakan menerima dan mendukung Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Atika Arfah Matondang, S.I.Kom, menyatakan mendukung Ranperda tersebut. Fraksi berharap perubahan status menjadi Perseroda mampu menciptakan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dukungan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra. Melalui Andriansyah, SH, fraksi tersebut menyatakan dapat menerima dan mendukung Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah menilai Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda perlu dibahas secara serius, efektif, dan efisien melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PAN melalui Chairul Bariah, SM, turut mengapresiasi langkah perubahan badan hukum tersebut. Menurut PAN, perubahan menjadi Perseroda sangat penting bagi perkembangan perusahaan daerah serta mendukung kemajuan ekonomi daerah di Kabupaten Batu Bara.
Meski mendukung, Fraksi KDRI memberikan sejumlah catatan penting. Melalui Syahril Siahaan, SH, KDRI meminta Pemerintah Daerah menyajikan audit independen terhadap kondisi keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya saat ini.
Selain itu, KDRI menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda harus memberikan jaminan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menambah beban keuangan daerah.
“Pemda harus menyajikan audit independen atas kondisi keuangan PT saat ini dan memastikan perubahan ini mampu meningkatkan PAD,” tegas Fraksi KDRI dalam pandangan umumnya.
Di sisi lain, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) memanfaatkan forum paripurna untuk menyoroti persoalan pelayanan air bersih di Kabupaten Batu Bara.
Melalui juru bicara Nafiar, S.Pd., M.Pd, Fraksi KPN mendesak PDAM Tirta Tanjung agar segera menormalkan distribusi air kepada masyarakat dan memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab terhentinya pelayanan.
KPN juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengambil langkah cepat dan konkret guna memastikan pasokan air kembali normal. Selain itu, fraksi tersebut mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menurut KPN, air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin ketersediaannya oleh pemerintah bersama pihak PDAM.
Dengan dukungan mayoritas fraksi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRD Kabupaten Batu Bara. (RGS)



















