Batu Bara – Ferari.co | Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) berencana melaporkan Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembiaran atas alih fungsi lapangan sepak bola Volume I GOR Kabupaten Batu Bara yang dibangun menggunakan anggaran sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2023.
Ketua DPP FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang valid sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Sumut.
“Kami akan melaporkan Bupati Batu Bara terkait persoalan ini. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti yang valid sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rudy, Selasa (16/6/2026).
Menurut Rudy, laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dasar kami menyampaikan pengaduan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, lapangan sepak bola yang berada di belakang Kantor Bupati Batu Bara tersebut dibangun pada tahun 2023 dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar. Namun, fasilitas olahraga tersebut disebut tidak dimanfaatkan secara optimal dan belakangan diduga dialihfungsikan menjadi lahan tanaman ubi kayu.
“Pada Juni 2026, kami menemukan adanya aktivitas traktor di lokasi lapangan yang diduga digunakan untuk penanaman ubi kayu. Kondisi ini sangat kami sesalkan karena lapangan tersebut merupakan aset publik yang dibangun menggunakan uang negara,” ujarnya.
Rudy menilai kepala daerah seharusnya mengambil langkah terhadap pihak yang diduga melakukan perubahan fungsi lapangan tersebut.
“Kalau memang ada pihak yang mengubah fungsi lapangan menjadi lahan komersial, seharusnya dilakukan penertiban. Jangan sampai ada pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Melalui surat pengaduan bernomor 230/Dumas/DPP-F/VI/2026, FORMATSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Bupati Batu Bara terkait dugaan pembiaran atas rusaknya lapangan sepak bola Volume I GOR Kabupaten Batu Bara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jampidsus, Jamintel, dan Jamwas sebagai laporan.
Rudy juga menyampaikan bahwa pada masa Bupati sebelumnya, lapangan bola itu sudah rampung dibangun, lengkap dengan gawang dan jaringnya sehingga tinggal dimanfaatkan masyarakat. Akan tetapi, pada masa Bupati yang sekarang, kami menduga lapangan tersebut dibiarkan terbengkalai hingga akhirnya diduga beralih fungsi menjadi lahan ubi.
“Ini tentu sangat memprihatinkan karena aset yang dibangun dengan uang negara seharusnya dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru terbengkalai,” kata Ketua DPP FORMATSU, Rudy Harmoko, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Batu Bara maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan FORMATSU.
Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bupati Batu Bara serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (RGS)
















