Batu Bara – Ferari.co | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, S.T., S.H., M.Hum, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui tayangan podcast di akun YouTube Rie Podcast ke Polres Batu Bara.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada 10 Juni 2026 pukul 16.31 WIB.
Berdasarkan laporan resmi dan keterangan Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan diketahui berinisial M dan SA.
Menurut uraian dalam laporan polisi, Kalapas Hamdi Hasibuan mengaku melihat dan mendengar tayangan podcast berjudul “LAPAS atau SARANG KEJAHATAN? Mengungkap Dugaan Narkoba dan Bisnis Kamar di Lapas Labuhan Ruku” yang diunggah melalui akun YouTube Rie Podcast.
Dalam tayangan tersebut, muncul sejumlah pernyataan mengenai dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Podcast itu juga menyinggung kasus meninggalnya seorang tahanan bernama almarhum Fanny Perangin Angin, yang disebut meninggal akibat dugaan penganiayaan oleh sesama tahanan dan disaksikan petugas lapas.
Selain itu, terdapat pernyataan yang meminta agar Kalapas Labuhan Ruku dicopot dari jabatannya. Atas isi tayangan tersebut, Hamdi Hasibuan menilai bahwa pernyataan yang disampaikan telah mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi maupun institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara agar diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Batu Bara terkait perkembangan penyelidikan atas laporan tersebut. Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi tayangan podcast serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Laporan Polisi resmi dan keterangan Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun tayangan podcast tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan informasi. (RGS)
Sumber: Laporan Polisi Nomor LP/B/200/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA dan Humas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
















