Tebing Tinggi – Ferari.co | Kuasa hukum warga, Rudy Harmoko, S.H., secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh SPBE PT Tebing Tondong Sejahtera di Kota Tebing Tinggi.
Pengaduan tersebut disampaikan pada 18 Juni 2026. Rudy Harmoko bertindak sebagai kuasa hukum NURMALILA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam surat pengaduannya, Rudy meminta DLHK Sumatera Utara untuk meninjau kembali dokumen AMDAL serta melakukan pemeriksaan langsung terhadap operasional SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT Tebing Tondong Sejahtera yang berlokasi di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Menurut Rudy, kliennya bersama anggota keluarga lainnya telah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Namun, sejak SPBE mulai beroperasi pada tahun 2025, mereka mengaku sering mencium bau gas menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengisian elpiji.
“Bau gas yang muncul saat operasional berlangsung diduga menyebabkan sesak napas dan mengganggu kenyamanan warga yang tinggal tepat di samping lokasi SPBE,” ujar Rudy dalam surat pengaduannya.
Selain persoalan dugaan pencemaran udara, Rudy juga mempertanyakan proses sosialisasi dan pelibatan masyarakat sebelum proyek tersebut beroperasi.
Ia menilai warga yang terdampak langsung seharusnya dilibatkan dalam proses konsultasi publik maupun penyusunan dokumen lingkungan. Namun, menurutnya, beberapa warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan area SPBE justru tidak pernah diikutsertakan.
“Klien kami hanya berbatas dinding dengan lokasi SPBE. Namun mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun pemberian persetujuan terkait dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional perusahaan,” tegas Rudy Jumat, (19/6/2026).
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.
Menurut Rudy, hak-hak tersebut harus menjadi perhatian pemerintah ketika muncul keluhan masyarakat yang merasa terdampak oleh aktivitas suatu usaha.
“Oleh karena itu, kami meminta DLHK Sumatera Utara turun langsung ke lapangan, meninjau kembali AMDAL yang dimiliki perusahaan, serta memanggil pihak PT Tebing Tondong Sejahtera untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam surat tersebut, Rudy juga meminta agar pengaduan warga mendapat perhatian serius mengingat persoalan ini berkaitan dengan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat sekitar
Rudy Harmoko, S.H., juga meminta Polres Tebing Tinggi untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas SPBE PT Tebing Tondong Sejahtera yang disebut-sebut menimbulkan bau gas menyengat dan gangguan pernapasan bagi warga sekitar.
Menurut Rudy, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika terbukti ada aktivitas usaha yang menimbulkan pencemaran udara atau dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, maka hal itu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran lingkungan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Kami juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan meninjau kembali dokumen AMDAL maupun perizinan lingkungan perusahaan. Jangan sampai kepentingan investasi mengabaikan hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi warga serta mencegah dampak yang lebih luas apabila dugaan pencemaran tersebut terus terjadi tanpa penanganan yang serius.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebing Tondong Sejahtera terkait pengaduan yang disampaikan kuasa hukum warga tersebut. (RGS)
















