Deli Serdang – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias Ipul (56) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu blok plastik klip kecil, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Saat ini, S alias Ipul beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, status S alias Ipul masih terduga. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (RGS)




















