Batu Bara – Ferari.co | Supriono (41), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam saat berupaya melerai perkelahian antarwarga.
Akibat kejadian tersebut, Supriono mengalami luka robek pada bagian lutut kaki kanan. Luka tersebut kemudian mendapat penanganan medis dan harus menjalani jahitan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun XIV, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polres Batu Bara, Supriono telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Dalam dokumen tersebut tercatat laporan dengan Nomor: STTLP/B/315/VIII/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan dibuat pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 18.19 WIB.
Dalam uraian laporan, Supriono disebut sedang hendak menuju lapangan sepak bola untuk berkumpul bersama warga.
Saat tiba di Dusun XIV Desa Laut Tador, ia melihat dua orang sedang terlibat perkelahian. Keduanya disebut berinisial Karp ono dan Ibnu.
Melihat kondisi tersebut, Supriono kemudian berinisiatif melerai perkelahian agar situasi tidak semakin membahayakan.
Namun, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, salah satu pihak yang terlibat perkelahian diduga melakukan pembacokan menggunakan parang.
Sabetan tersebut mengenai bagian lutut kanan Supriono hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Warga kemudian membantu membawa korban ke Klinik Swandi di Desa Bandar Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, Supriono menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum.
Ia kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Batu Bara. Dalam laporan, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen STTLP juga mencantumkan terlapor dengan nama Karpono alias KPK.
Sementara itu, sebelumnya pihak kepolisian disebut telah melakukan tindakan terhadap terlapor setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Perkara ini turut mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BAPERA Kabupaten Batu Bara. Supriono diketahui merupakan anggota organisasi tersebut.
Untuk mengawal proses hukum, Supriono didampingi Tim Kuasa Hukum BAPERA, R. Harmoko, SH dan M. Nuhrizat Hutabarat, SH, saat membuat laporan ke Polres Batu Bara.
Pendampingan tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah diterbitkannya STTLP, Polres Batu Bara diharapkan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara juga diharapkan tidak berhenti pada tahap laporan. Penyidik diminta melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban, terlapor serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jika unsur pidana terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Permintaan tindak tegas tersebut bukan berarti mendahului proses peradilan. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Bagi korban, kepastian hukum menjadi hal penting. Terlebih, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara tersebut masih menjadi kewenangan Polres Batu Bara.
Ferari.co akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (RGS)




















