Batu Bara – Ferari.co | Menjelang satu tahun kepemimpinan Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, M.Si, bersama Wakil Bupati Syafrizal, SE, M.AP, yang dilantik pada Februari 2025, visi pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan dan akuntabilitas masih menghadapi ujian serius.
Hingga kini, keterbukaan informasi publik serta praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara masih menjadi pertanyaan publik.
Sikap Pejabat Publik Terhadap Konfirmasi Kerap Menjadi Indikator Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
Sorotan tersebut menguat seiring munculnya sejumlah pemberitaan yang menyoroti sikap beberapa kepala dinas yang dinilai tidak kooperatif dan enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi, khususnya terkait anggaran dan informasi publik lainnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap integritas pejabat serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Di Sisi Lain, Praktik Rangkap Jabatan Turut Memperkuat Sorotan Publik.
Selain minimnya transparansi, publik juga menyoroti maraknya praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Batu Bara. Sejumlah pejabat tercatat merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) di instansi lain, di antaranya:
Kepala BKAD yang juga menjabat sebagai Plt Bappenda, Plt Kepala Dinas Pendidikan yang masih menjabat Camat Sei Balai, Camat Air Putih sebagai Plt Kepala Dinas Sosial, Camat Talawi sebagai Plt BPBD, serta Kepala Dinas Perhubungan yang merangkap Plt Kepala Dinas PUTR, Camat Lima Puluh yang menjadi Plt Setwan DPRD Batu Bara, Seketaris Kesbangpol yang merangkap sebagai Plt Kadisdukcapil dan masih ada beberapa lainnya.
Dari Perspektif Hukum, Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Imbauan
Praktisi hukum M Nurizat Hutabarat, SH, menegaskan bahwa sikap tertutup pejabat publik bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
“Informasi anggaran dan kebijakan publik wajib dibuka. Jika pejabat menghambat atau menolak tanpa alasan hukum yang sah, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran undang-undang dan etika jabatan,” tegas Nurizat.
Berpotensi Berdampak Langsung Pada Efektivitas Pengawasan dan Pelayanan Publik.
Menurutnya, praktik rangkap jabatan yang dibarengi dengan minimnya transparansi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan, menurunkan kualitas pelayanan publik, serta membuka ruang penyimpangan kewenangan.
Kondisi tersebut tidak hanya mencederai prinsip akuntabilitas, tetapi juga memicu kecurigaan publik. Dalam sistem pemerintahan yang sehat, tidak ada alasan bagi pejabat untuk menutup informasi yang secara hukum merupakan hak masyarakat.
Fenomena ini dinilai berkaitan dengan maraknya rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Selain itu, persoalan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) serta lemahnya tata kelola birokrasi turut disebut sebagai faktor yang memperparah situasi. Akibatnya, pengawasan internal dinilai tidak berjalan optimal dan fungsi kontrol menjadi lemah.
Dalam Konteks Ini, Publik Menaruh Harapan Pada Peran Pimpinan Daerah
Sorotan publik kini mengarah kepada Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian. Masyarakat berharap kepala daerah segera mengambil langkah tegas, mulai dari evaluasi kinerja pejabat, penertiban rangkap jabatan, hingga penguatan komitmen keterbukaan informasi publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara, M. Aldy Ramadhan, S.STP, M.Si, belum memberikan keterangan terkait pemberitaan ini. Ferari.co tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (RGS)
















