Batu Bara – Ferari.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis MDMA atau ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi dini hari, dua pria muda diamankan di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (29/1/2026).
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat yang dinilai kredibel. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2026, penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (23) dan S (22). Keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi menyebut penangkapan dilakukan saat kedua pelaku diduga hendak melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Batu Bara.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil MDMA atau ekstasi dengan total berat bruto 6,12 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat penangkapan dan penggeledahan dilakukan, ditemukan barang bukti narkotika, dan para pelaku mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Arifin.
Lebih lanjut, AKP Arifin menjelaskan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Menurutnya, proses hukum akan terus berlanjut dengan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (RGS)
















