Medan — Ferari.co | Dugaan konspirasi korupsi dalam proyek Pembangunan Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Proyek yang menyasar 141 desa dan kelurahan itu diduga sarat pengondisian dan kolusi, dengan total anggaran lebih dari Rp2,1 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu). Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko, SH, secara tegas meminta Kejati Sumut memeriksa Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, MSi, karena diduga memiliki peran sentral dalam lahirnya kebijakan proyek tersebut.
“Proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada regulasi dan keputusan kepala daerah yang menjadi pintu masuk terjadinya dugaan pengondisian. Karena itu, Bupati Batu Bara harus diperiksa,” tegas Rudy kepada Ferari.co usai melapor di Kejati Sumut, Senin (02/02/2026).
Anggaran Rp15 Juta per Desa, Diduga Dikondisikan
Program Pojok Baca Digital Desa bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025, dengan alokasi Rp15 juta per desa. Secara total, anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 39 Tahun 2025 dan diperkuat dengan SK Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tentang penetapan besaran alokasi BKK.
Namun, Formatsu menemukan indikasi kuat bahwa hampir seluruh desa penerima anggaran diarahkan menggunakan satu rekanan yang sama, yakni Asia UPVC, untuk pengadaan kusen, pintu, dan jendela. Pola ini dinilai sebagai praktik monopoli dan kolusi yang terstruktur.
“Jika benar desa-desa diarahkan ke satu rekanan, maka kemandirian desa telah dirampas. Dana desa bukan milik kepala daerah atau rekanan tertentu,” ujar Rudy.
Dinilai Langgar UU Desa dan UU Tipikor
Formatsu menilai praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait asas kemandirian desa dan kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Selain itu, dugaan pengondisian proyek juga dinilai memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Jika kewenangan digunakan untuk mengarahkan anggaran demi keuntungan pihak tertentu, maka unsur korupsi sangat jelas,” kata Rudy Harmoko, SH.
Desak Kejati Usut Aktor Kebijakan
Formatsu mendesak Kejati Sumut untuk tidak berhenti pada pemeriksaan kepala desa semata. Menurut Rudy, pola ini kerap menjadikan kepala desa sebagai tameng, sementara aktor utama justru berada di level kebijakan.
“Kami mendesak Kejati Sumut memeriksa Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, SH, MSi, Kepala Dinas PMD, serta pihak rekanan. Audit aliran dana BKK di 141 desa harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Formatsu menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan data tambahan kepada aparat penegak hukum.
“Kejati Sumut harus menjadi benteng terakhir keadilan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pola ini berpotensi menjadikan kepala desa sebagai tameng, sementara aktor kebijakan berada di level atas,”pungkas Rudy. (RGS)

















