Batu Bara – Ferari.co | Dugaan pelanggaran mekanisme anggaran reses DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam. Informasi dari sumber internal mengungkap adanya aliran dana reses yang diduga langsung masuk ke oknum anggota DPRD melalui staf pendamping, tanpa melalui prosedur administrasi resmi.
Dana reses seharusnya bersumber dari APBD dan dikelola Sekretariat DPRD sesuai mekanisme ketat: mulai dari DPA, SPM, hingga pencairan resmi ke rekening pemerintah daerah. Namun praktik yang terungkap menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan anggaran publik.
Sorotan juga tertuju pada Plt Setwan yang merangkap jabatan sebagai camat aktif, dugaan ini berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang melarang rangkap jabatan pada posisi struktural tertentu.
Tim Ferari.co telah mengirimkan konfirmasi resmi pada Kamis (5/3/2026) terkait dugaan pelanggaran mekanisme reses, menanyakan apakah pencairan dana reses sudah sesuai ketentuan, kemungkinan pembayaran langsung tanpa prosedur resmi, dan sistem pengawasan internal. Hingga kini, DPRD dan Sekretariat DPRD belum memberikan jawaban resmi, meninggalkan pertanyaan publik yang menggantung.
Selain pelanggaran rangkap jabatan, aliran dana yang tidak melalui prosedur resmi berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan internal yang ketat. Publik menaruh harapan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, yang dikenal tegas memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk kasus Bimtek guru, kasus BTT Dinas Kesehatan serta pengelolaan anggaran daerah.
Dugaan pelanggaran ini menunjukkan: jika tidak ada tindakan tegas, praktik penyalahgunaan anggaran reses bisa terus merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD. (RGS)















