Sabtu, Mei 30, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

Rehab Asrama SLB Negeri Indrapura Rp1,7 Miliar Disorot, Garuda Wicak Sakti: Kejari Batu Bara Jangan Hanya Diam

Ferari.co by Ferari.co
Maret 7, 2026
in Daerah, Hukum, Peristiwa
0
Rehab Asrama SLB Negeri Indrapura Rp1,7 Miliar Disorot, Garuda Wicak Sakti: Kejari Batu Bara Jangan Hanya Diam

Organisasi Garuda Wicak Sakti, meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara tidak tinggal diam dan segera memeriksa mantan Kepala UPT terkait proyek rehab asrama SLB Negeri Indrapura 2024.

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Batu Bara – Ferari.co | Proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Indrapura Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik. Koordinator Garuda Wicak Sakti, Chandra Sitorus, mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk memeriksa mantan Kepala UPT Pendidikan wilayah Batu Bara–Asahan–Tanjung Balai yang menjabat pada tahun tersebut.

Desakan ini muncul setelah beredar dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah. Sebaliknya, kegiatan tersebut diduga dikerjakan oleh UPT.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan. Sebab, dalam praktik swakelola pada satuan pendidikan, kepala sekolah umumnya menjadi penanggung jawab kegiatan apabila anggaran melekat pada sekolah.

RelatedPosts

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

INALUM Salurkan Program TJSL di Samosir, Fokus Pendidikan, Lingkungan dan UMKM

Sekolah Mengaku Hanya Terima Hasil Pekerjaan

Sebelumnya, Kepala SLB Negeri Indrapura menjelaskan kepada Ferari.co bahwa anggaran rehabilitasi asrama berasal dari APBD dan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK. Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah hanya menerima kunci bangunan setelah pekerjaan selesai.

Namun saat dikonfirmasi kembali mengenai detail anggaran dalam DPA 2024, mekanisme pelaksanaan swakelola, serta penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak ada lagi tanggapan dari pihak sekolah. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir setelah mengirimkan sejumlah pertanyaan lanjutan.

Situasi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi dalam proyek rehab asrama SLB Negeri Indrapura 2024.

Dugaan Peran UPT dalam Pelaksanaan Proyek

Informasi yang dihimpun Ferari.co menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut diduga dilaksanakan oleh UPT Pendidikan wilayah Asahan–Tanjung Balai–Batu Bara. Jika benar demikian, publik mempertanyakan dasar hukum penugasan serta struktur pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Ferari.co sebelumnya telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala UPT pada Selasa (3/3/2026). Pertanyaan tersebut berkaitan dengan:

  • apakah benar pekerjaan rehab asrama dilaksanakan oleh UPT pada masa jabatannya,
  • apa dasar regulasi atau penugasan kegiatan tersebut,
  • apakah kegiatan itu menggunakan skema swakelola,
  • apakah ada SK tim pelaksana, serta
  • apakah sekolah hanya menerima hasil pekerjaan sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh UPT.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Muncul Pertanyaan Soal Status Anggaran dan PPK

Pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki dasar administrasi yang jelas.

Beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan antara lain:

  • di mana posisi anggaran kegiatan dalam DPA 2024, apakah pada Dinas, UPT, atau sekolah,
  • siapa yang ditetapkan sebagai PPK, dan
  • apabila menggunakan mekanisme swakelola, termasuk tipe berapa sesuai regulasi pengadaan.

Sebagai informasi, sistem swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, swakelola dibagi menjadi empat tipe dengan mekanisme dan penanggung jawab yang berbeda.

Apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan tipe swakelola yang ditetapkan atau tanpa dasar penugasan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat bertindak sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Jika terdapat pelimpahan kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Bahkan, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.

Garuda Wicak Sakti Desak Pemeriksaan

Koordinator Garuda Wicak Sakti, Evi Chandra Sitorus, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menurutnya, kejelasan mengenai siapa pelaksana kegiatan menjadi hal penting dalam menentukan tanggung jawab administrasi.

“Jika kegiatan tersebut swakelola sekolah, maka kepala sekolah harus terlibat langsung. Namun apabila pelaksanaannya oleh UPT, tentu harus ada dasar hukum berupa surat penugasan yang jelas,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala UPT tahun 2024 guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kejari Batu Bara Pernah Tangani Kasus Besar

Desakan ini juga muncul dengan mempertimbangkan rekam jejak Kejaksaan Negeri Batu Bara yang sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah perkara besar di daerah tersebut.

Salah satunya adalah kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2022, Bimtek 2024 yang sempat menjadi perhatian publik. Saat ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara dipimpin oleh Fransisco Tarigan, S.H., M.H.

Belum Ada Pernyataan Kerugian Negara

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek rehabilitasi asrama tersebut.

Dengan demikian, isu yang berkembang masih berkisar pada dugaan persoalan administrasi dan tata kelola kewenangan.

Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, termasuk UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, demi menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan. (RGS)

Tags: Chandra SitorusDinas Pendidikan Sumutdugaan kejanggalan proyekFerari.coGaruda Wicak SaktiKejari Batu Bararehab asrama SLB IndrapuraSLB Negeri IndrapuraUPT Pendidikan Batu Bara
Previous Post

Rangkap Jabatan, Dugaan Aliran Dana Reses Lewat Staf DPRD: Plt Setwan DPRD Batu Bara Bungkam

Next Post

Anggi Silaturahmi ke Lemhanas, Diskusi Pendidikan Kebangsaan dengan Brigjen Pol Yusuf Hondawan

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Mei 29, 2026
Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Mei 26, 2026
INALUM Salurkan Program TJSL di Samosir, Fokus Pendidikan, Lingkungan dan UMKM

INALUM Salurkan Program TJSL di Samosir, Fokus Pendidikan, Lingkungan dan UMKM

Mei 24, 2026
INALUM Bantu Desa Terpencil Baturangin Keluar dari Ketertinggalan Lewat Listrik dan Internet

INALUM Bantu Desa Terpencil Baturangin Keluar dari Ketertinggalan Lewat Listrik dan Internet

Mei 24, 2026
INALUM Gelar IN-Journal Chapter 1, Dorong Jurnalisme Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

INALUM Gelar IN-Journal Chapter 1, Dorong Jurnalisme Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

Mei 24, 2026
Diduga Lalai Terapkan SOP Genset, Dua Karyawan Toko di Batu Bara Tewas

Diduga Lalai Terapkan SOP Genset, Dua Karyawan Toko di Batu Bara Tewas

Mei 23, 2026
Next Post
Anggi Silaturahmi ke Lemhanas, Diskusi Pendidikan Kebangsaan dengan Brigjen Pol Yusuf Hondawan

Anggi Silaturahmi ke Lemhanas, Diskusi Pendidikan Kebangsaan dengan Brigjen Pol Yusuf Hondawan

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Mei 29, 2026
Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Mei 26, 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Mei 26, 2026
Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Mei 26, 2026

Recent News

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

GEMPAL Soroti Dugaan Penjualan Sedimen Irigasi: Jangan Sampai Ada Pelanggaran Hukum

Mei 29, 2026
Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Ditanya Soal Gaji Guru dan Dugaan Intimidasi, Plt Kadisdik Batu Bara Hanya Bilang ‘Udah Lah Gak Usah’

Mei 26, 2026
Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Apel Perdana Pasca Lebaran, Bapenda Batu Bara Perkuat Disiplin dan Silaturahmi Pegawai

Mei 26, 2026
Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Bapenda Batu Bara Gandeng Bank Sumut Percepat Digitalisasi Pajak Daerah

Mei 26, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co