Batu Bara – Ferari.co | Proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Indrapura Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi perhatian publik. Koordinator Garuda Wicak Sakti, Chandra Sitorus, mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk memeriksa mantan Kepala UPT Pendidikan wilayah Batu Bara–Asahan–Tanjung Balai yang menjabat pada tahun tersebut.
Desakan ini muncul setelah beredar dugaan bahwa pekerjaan rehabilitasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah. Sebaliknya, kegiatan tersebut diduga dikerjakan oleh UPT.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan. Sebab, dalam praktik swakelola pada satuan pendidikan, kepala sekolah umumnya menjadi penanggung jawab kegiatan apabila anggaran melekat pada sekolah.
Sekolah Mengaku Hanya Terima Hasil Pekerjaan
Sebelumnya, Kepala SLB Negeri Indrapura menjelaskan kepada Ferari.co bahwa anggaran rehabilitasi asrama berasal dari APBD dan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK. Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah hanya menerima kunci bangunan setelah pekerjaan selesai.
Namun saat dikonfirmasi kembali mengenai detail anggaran dalam DPA 2024, mekanisme pelaksanaan swakelola, serta penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak ada lagi tanggapan dari pihak sekolah. Bahkan, nomor wartawan diduga telah diblokir setelah mengirimkan sejumlah pertanyaan lanjutan.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai keterbukaan informasi dalam proyek rehab asrama SLB Negeri Indrapura 2024.
Dugaan Peran UPT dalam Pelaksanaan Proyek
Informasi yang dihimpun Ferari.co menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi tersebut diduga dilaksanakan oleh UPT Pendidikan wilayah Asahan–Tanjung Balai–Batu Bara. Jika benar demikian, publik mempertanyakan dasar hukum penugasan serta struktur pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Ferari.co sebelumnya telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Kepala UPT pada Selasa (3/3/2026). Pertanyaan tersebut berkaitan dengan:
- apakah benar pekerjaan rehab asrama dilaksanakan oleh UPT pada masa jabatannya,
- apa dasar regulasi atau penugasan kegiatan tersebut,
- apakah kegiatan itu menggunakan skema swakelola,
- apakah ada SK tim pelaksana, serta
- apakah sekolah hanya menerima hasil pekerjaan sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh UPT.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Muncul Pertanyaan Soal Status Anggaran dan PPK
Pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki dasar administrasi yang jelas.
Beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan antara lain:
- di mana posisi anggaran kegiatan dalam DPA 2024, apakah pada Dinas, UPT, atau sekolah,
- siapa yang ditetapkan sebagai PPK, dan
- apabila menggunakan mekanisme swakelola, termasuk tipe berapa sesuai regulasi pengadaan.
Sebagai informasi, sistem swakelola diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, swakelola dibagi menjadi empat tipe dengan mekanisme dan penanggung jawab yang berbeda.
Apabila pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan tipe swakelola yang ditetapkan atau tanpa dasar penugasan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sementara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap pejabat bertindak sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Jika terdapat pelimpahan kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi. Bahkan, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.
Garuda Wicak Sakti Desak Pemeriksaan
Koordinator Garuda Wicak Sakti, Evi Chandra Sitorus, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Menurutnya, kejelasan mengenai siapa pelaksana kegiatan menjadi hal penting dalam menentukan tanggung jawab administrasi.
“Jika kegiatan tersebut swakelola sekolah, maka kepala sekolah harus terlibat langsung. Namun apabila pelaksanaannya oleh UPT, tentu harus ada dasar hukum berupa surat penugasan yang jelas,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala UPT tahun 2024 guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Batu Bara Pernah Tangani Kasus Besar
Desakan ini juga muncul dengan mempertimbangkan rekam jejak Kejaksaan Negeri Batu Bara yang sebelumnya berhasil mengungkap sejumlah perkara besar di daerah tersebut.
Salah satunya adalah kasus Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2022, Bimtek 2024 yang sempat menjadi perhatian publik. Saat ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara dipimpin oleh Fransisco Tarigan, S.H., M.H.
Belum Ada Pernyataan Kerugian Negara
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil audit yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam proyek rehabilitasi asrama tersebut.
Dengan demikian, isu yang berkembang masih berkisar pada dugaan persoalan administrasi dan tata kelola kewenangan.
Ferari.co tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, termasuk UPT dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, demi menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan. (RGS)















