Asahan – Ferari.co | Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Batu Bara didiga mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat diperiksa oleh oknum polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, (7/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Indomaret Simpang Kawat.
Korban berinisial AR (20) diketahui baru saja pulang dari Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nibung. Saat itu ia tengah dalam perjalanan menuju Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Namun sebelum melanjutkan perjalanan, AR sempat berhenti di sebuah minimarket yang berada di kawasan Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, untuk membeli sesuatu.
Menurut pengakuan korban, beberapa petugas kepolisian tiba-tiba mendatanginya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya di lokasi tersebut. Pemeriksaan itu disebut dilakukan di depan umum dan disaksikan oleh sejumlah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.
Korban mengaku dituduh membawa barang terlarang oleh petugas. Bahkan ia menyebut sempat mengalami tindakan kasar saat pemeriksaan berlangsung.
“Saya dituduh bawa sabu, lalu dipiting sampai tubuh saya terangkat,” ujar AR kepada Ferari.co, Senin (9/3/2026).
Tidak hanya itu, korban juga menyampaikan bahwa barang-barang miliknya turut diperiksa secara langsung di tempat. Petugas meminta dirinya mengeluarkan isi tas hingga pakaian berserakan di lokasi. Kemasan minuman yang dibawanya juga disebut rusak setelah dibuka saat pemeriksaan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang terlarang sebagaimana tuduhan awal.
Korban juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan selesai, tidak ada permintaan maaf dari aparat yang melakukan tindakan tersebut.
Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Video tersebut bahkan telah viral di aplikasi Facebook, sehingga memicu berbagai reaksi dari warganet.
Dalam peristiwa tersebut, korban menilai pemeriksaan yang dilakukan telah mempermalukan dirinya di depan umum, terlebih setelah tuduhan yang disampaikan tidak terbukti.
Dugaan tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, khususnya Pasal 32 dan Pasal 33 yang mengatur bahwa anggota kepolisian wajib menghormati martabat manusia serta tidak menggunakan kekerasan yang tidak proporsional saat menjalankan tugas.
Selain itu, tuduhan yang tidak terbukti dan dilakukan di ruang publik juga berpotensi menimbulkan dampak pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433 dan Pasal 434.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Kabupaten Asahan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan oknum polisi terhadap TKI asal Batu Bara tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah video pemeriksaan tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. (RGS)















