Batu Bara – Ferari.co | Banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan Bupati Batu Bara bersama Wakil Bupati Baharuddin Siagian dan Syafrizal, sedikitnya 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui masih dipimpin oleh pejabat berstatus Plt.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola birokrasi, kualitas sumber daya manusia (SDM), serta dampaknya terhadap realisasi anggaran daerah.
Sorotan publik semakin menguat setelah Pemkab Batu Bara mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp74 miliar.
Nilai yang cukup besar ini menimbulkan dugaan bahwa rendahnya serapan anggaran berkaitan dengan banyaknya OPD yang belum dipimpin pejabat definitif.
Bahkan, besarnya SiLPA tersebut turut menjadi sorotan enam fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara yang mempertanyakan daya serap anggaran OPD pada tahun berjalan.
Keberadaan 12 OPD yang dipimpin Plt dianggap sebagai indikasi belum optimalnya penataan SDM aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Batu Bara.
Secara birokrasi, jabatan kepala dinas seharusnya diisi oleh pejabat definitif agar roda pemerintahan berjalan efektif dan keputusan strategis dapat diambil secara cepat.
Namun, ketika posisi tersebut terlalu lama diisi Plt, muncul persepsi publik bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan SDM yang siap menduduki jabatan strategis.
Di sisi lain, kondisi ini juga memunculkan kritik terhadap pola kepemimpinan daerah. Publik menilai, lambannya pengisian jabatan definitif menunjukkan belum optimalnya konsolidasi birokrasi di tingkat pimpinan daerah.
Jika 12 OPD masih dipimpin Plt dalam waktu yang cukup lama, maka pertanyaan yang muncul adalah: mengapa pengisian jabatan definitif belum dilakukan?
Dalam sistem pemerintahan, pejabat berstatus Plt memang dapat menjalankan tugas administratif dan operasional sehari-hari. Namun, kewenangan Plt pada umumnya lebih terbatas dibanding pejabat definitif, terutama dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada kebijakan anggaran.
Pertama, Plt sering kali tidak memiliki keleluasaan penuh untuk menetapkan kebijakan prioritas anggaran, khususnya yang menyangkut perubahan program, pergeseran anggaran, maupun keputusan belanja strategis.
Kedua, dalam praktik birokrasi, banyak keputusan anggaran yang memerlukan persetujuan lebih lanjut dari pimpinan daerah, seperti bupati atau sekretaris daerah.
Akibatnya, proses administrasi menjadi lebih panjang dan berpotensi memperlambat realisasi kegiatan.
Ketiga, pejabat Plt biasanya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena status jabatannya bersifat sementara.
Sikap kehati-hatian ini memang penting dari sisi tata kelola, tetapi dalam konteks serapan anggaran dapat berdampak pada lambatnya eksekusi program. Program yang seharusnya berjalan cepat di tingkat OPD akhirnya harus menunggu persetujuan lanjutan, terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar.
Besarnya SiLPA sebesar Rp74 miliar memunculkan analisis bahwa salah satu penyebabnya bisa berasal dari rendahnya penyerapan anggaran akibat lambannya pengambilan keputusan di tingkat OPD.
Ketika kepala dinas berstatus Plt tidak dapat mengambil keputusan strategis secara penuh, sejumlah program berpotensi tertunda. Keterlambatan penandatanganan dokumen, persetujuan kegiatan, hingga proses pencairan anggaran dapat menyebabkan program tidak selesai tepat waktu.
Jika hal tersebut terjadi hingga akhir tahun anggaran, maka sisa dana yang tidak terserap otomatis akan tercatat sebagai SiLPA. Dalam konteks ini, banyaknya Plt di 12 OPD menjadi salah satu faktor yang layak dievaluasi secara serius.
Meski demikian, SiLPA tidak selalu bermakna negatif. Dalam beberapa kasus, SiLPA juga dapat terjadi karena efisiensi anggaran, sisa hasil tender, atau kegiatan yang tidak terlaksana.
Namun, jika nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Di tengah banyaknya OPD yang dipimpin Plt dan besarnya SiLPA, kritik pun mengarah pada kualitas kepemimpinan Pemkab Batu Bara. Sebab, pengisian jabatan definitif merupakan keputusan strategis yang sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan.
Menurut Rudy Harmoko, praktisi hukum, kondisi 12 OPD di Kabupaten Batu Bara yang masih dipimpin oleh pejabat berstatus Plt merupakan sinyal serius adanya persoalan dalam tata kelola birokrasi daerah.
Ia menilai, jabatan Plt sejatinya hanya bersifat sementara untuk menjamin roda pemerintahan tetap berjalan, bukan dibiarkan berlarut-larut hingga memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan.
“Ketika terlalu banyak OPD dipimpin Plt dalam waktu yang lama, publik wajar mempertanyakan kualitas penataan SDM dan konsolidasi birokrasi di bawah kepemimpinan kepala daerah,” ujar Rudy kepada Ferari.co, Senin (13/4/2026).
Rudy juga mengaitkan kondisi tersebut dengan munculnya SiLPA Rp74 miliar yang dinilai patut dievaluasi secara serius.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan Plt dalam mengambil keputusan strategis berpotensi memperlambat realisasi program dan penyerapan anggaran.
“Angka SiLPA sebesar Rp74 miliar tidak bisa dipandang biasa. Ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi apakah rendahnya serapan anggaran dipengaruhi oleh lambannya pengisian pejabat definitif di OPD,” tegasnya.
Jika struktur birokrasi dibiarkan terlalu lama dalam status sementara, maka potensi lambannya pelayanan publik dan realisasi pembangunan menjadi semakin besar.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemkab Batu Bara, khususnya BKPSDM dan pihak terkait, mengenai alasan banyaknya jabatan Plt yang belum diisi secara definitif.
Pertanyaan yang paling mengemuka adalah, apakah kondisi 12 OPD yang dipimpin Plt turut berkontribusi terhadap SiLPA Rp74 miliar?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan persoalan serapan anggaran tidak kembali terulang pada tahun berikutnya. (RGS)

















