Batu Bara – Ferari.co | Dugaan kegiatan fiktif senilai Rp1,3 miliar pada program PARI di BRI Unit Pasar Glugur, Cabang Rantau Prapat 2024, menjadi perhatian publik setelah disebut terungkap melalui hasil audit Kantor Wilayah BRI Sumut/Medan.
Informasi yang diperoleh Ferari.co melalui FORMATSU menyebutkan bahwa audit internal menemukan temuan sebesar Rp1,3 miliar.
Dalam perkara ini, sanksi disebut baru dijatuhkan kepada Ana Karinia, yang saat itu bertugas sebagai mantri atau tim survei lapangan.
Sementara itu, pejabat struktural yang menjabat pada 2024–2025, yakni Kepala Unit Desma dan Manager Bisnis Mikro Marihot Simatupang, disebut belum dikenakan sanksi.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan mengenai fungsi pengawasan, verifikasi, dan persetujuan pencairan dalam program PARI.
PARI merupakan singkatan dari Pasar Rakyat Indonesia, yaitu platform digital yang dikembangkan bersama ekosistem BRI untuk mendukung perdagangan komoditas pangan, pedagang pasar, distributor, dan pelaku UMKM secara digital. Platform ini memfasilitasi transaksi, pembayaran, hingga skema supply chain management dan dana talangan.
PARI bukan sekadar aplikasi biasa, tetapi bagian dari ekosistem pemberdayaan usaha rakyat yang terhubung dengan layanan BRI bagi pedagang, petani, peternak, dan pelaku usaha mikro.
Dengan posisi program yang menyentuh sektor usaha rakyat dan pembiayaan, dugaan kegiatan fiktif dalam skema tersebut dinilai serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum pencairan dilakukan, terdapat tahapan pendataan oleh mantri atau survei lapangan. Setelah itu, proses seharusnya melalui verifikasi, persetujuan, dan pengawasan pejabat struktural, termasuk manager bisnis mikro dan kepala unit.
Karena itu, muncul pertanyaan mengapa hanya petugas lapangan yang dikenakan sanksi pemecatan, sementara pejabat yang memiliki fungsi kontrol disebut tidak mendapatkan sanksi.
Koordinator FORMATSU, Rudy Harmoko, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian.
“Patut diduga ada konspirasi jahat dari oknum-oknum tersebut,” ujarnya, kepada Ferari.co Senin (13/4/2026).
Menurut Rudy, proses pencairan tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan dan pengawasan manager bisnis.
Ferari.co juga telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Ibu Tota Tambunan terkait temuan audit tersebut.
Dalam surat konfirmasi, redaksi mempertanyakan kebenaran audit Rp1,3 miliar, alasan sanksi yang hanya dijatuhkan kepada Ana Karinia, hingga pertanggungjawaban pejabat struktural yang saat itu menjabat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban resmi.
Jika dugaan ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikaitkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
Dengan demikian, apabila terbukti ada keterlibatan lebih dari satu pihak, maka pertanggungjawaban hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak yang berperan dalam pendataan, verifikasi, persetujuan, dan pengawasan. (RGS)
















