Jakarta – Ferari.co | Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, sejumlah gubernur, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah,” kata Rifqinizamy.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai di APBD.
Di sisi lain, DPR meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Komisi II juga mendorong pemerintah pusat agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat dibiayai melalui APBN. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Selain mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daerah juga diminta menyusun kebutuhan ASN secara lebih terukur sesuai kompetensi dan kemampuan fiskal masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut menyoroti persoalan tata kelola PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, skema kontrak yang harus diperbarui setiap tahun masih menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK.
Mardani menilai pemerintah perlu memberikan jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan agar PPPK memiliki kepastian yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat, ada beberapa kekhawatiran karena kontrak mereka sangat terbatas dan setiap tahun harus diperbaharui. Bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karier yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujar legislator Fraksi PKS tersebut.
Menurut Mardani, persoalan PPPK tidak bisa dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah. Ia menilai hanya sedikit pemerintah daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat sehingga mampu membiayai kebutuhan pegawai secara optimal.
Karena itu, Mardani menekankan pentingnya penguatan otonomi daerah agar berbagai persoalan kepegawaian dapat diselesaikan secara sistemik.
“Kalau otonomi daerah tidak kita tuntaskan maka urusan PPPK dan persoalan lainnya akan terus menjadi masalah, karena kapasitas fiskal daerah secara struktural belum mendapatkan dukungan yang kuat,” tegasnya.
Keputusan Komisi II DPR RI tersebut menjadi angin segar bagi tenaga PPPK dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Selain menjamin keberlangsungan status mereka, DPR juga mendorong adanya kepastian karier, kesejahteraan, serta skema pembiayaan yang lebih kuat melalui dukungan APBN. (RGS)




















