Batu Bara – Ferari.co | Belakangan ini, sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD Batu Bara menjadi perhatian publik. Mulai dari wacana pengambilalihan 20 persen lahan perkebunan untuk kebutuhan kebun plasma masyarakat hingga dugaan potensi pajak yang disebut belum dibayarkan PT Socfindo Simpang Gambus selama 115 tahun.
Di tengah upaya tersebut, pernyataan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara terkait dugaan tunggakan pajak selama 115 tahun mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ferari, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., CRA.
Sebelumnya, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Pansus PAD DPRD Batu Bara menggelar pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN RI di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lahan PT Socfindo Simpang Gambus seluas 660,59 hektare yang disebut sebagai kelebihan ukur lahan.
Dalam rapat itu, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan bahwa terdapat potensi PAD yang sangat besar dari lahan seluas 660,59 hektare yang menurutnya belum memberikan kontribusi pajak selama dikuasai sejak tahun 1903 hingga saat ini atau sekitar 115 tahun. Pansus juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk menunda proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.
Menanggapi hal tersebut, Helmi Syam Damanik menilai pernyataan tersebut perlu didasarkan pada kajian hukum yang matang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Saya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak daerah dan meningkatkan PAD. Namun, setiap pernyataan pejabat publik harus dibangun di atas dasar hukum yang jelas, data yang valid, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Helmi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Helmi, konsep Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi baru dikenal dalam sistem hukum Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang disahkan pada 24 September 1960.
“Sebelum UUPA berlaku, memang terdapat sistem penguasaan lahan pada masa kolonial dengan rezim hukum yang berbeda. Karena itu, apabila dikaitkan dengan HGU, tidak dapat serta-merta dihitung sejak tahun 1903 menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” katanya.
Helmi juga mempertanyakan dasar perhitungan dugaan pajak yang disebut belum dibayarkan selama 115 tahun. Ia menegaskan bahwa Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 atau sekitar 81 tahun yang lalu.
“Jika disebut tidak membayar pajak selama 115 tahun kepada negara, tentu masyarakat akan bertanya pajak apa yang dimaksud. Negara Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan baru memiliki dasar hukum sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Karena itu, pernyataan seperti ini perlu dijelaskan secara utuh agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Helmi menyoroti pentingnya kualitas pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, jabatan publik bukan hanya soal keberanian berbicara, tetapi juga menyangkut kompetensi dalam memahami aturan hukum.
“Pejabat publik tidak cukup hanya berani berbicara di depan mikrofon. Mereka harus memiliki kualitas berpikir, kemampuan memahami regulasi, serta kecakapan menganalisis persoalan sebelum menyampaikan pernyataan kepada masyarakat. Jika tidak, yang lahir bukan edukasi, melainkan opini yang miskin argumentasi hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa setiap pernyataan yang disampaikan pejabat publik seharusnya didukung oleh kajian yang memadai.
“Saya menilai pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang belum didukung kajian hukum yang matang. Seharusnya pejabat mampu memberikan pencerahan dan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, bukan menyampaikan statemen yang kualitas argumentasi hukumnya dipertanyakan publik,” kata Helmi.
Meski mengkritik pernyataan tersebut, Helmi tetap mendukung upaya Pansus PAD DPRD Batu Bara dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai koridor hukum dan prinsip kehati-hatian.
“Semangat meningkatkan PAD tentu patut diapresiasi. Akan tetapi, kualitas pejabat juga diuji dari ketepatan mereka menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat disuguhi pernyataan yang justru menurunkan kualitas diskursus publik,” ujarnya.
Helmi kembali menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma maupun Pansus PAD seharusnya berfokus pada upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan pansus harus mampu melahirkan solusi yang berpihak kepada kepentingan rakyat melalui kajian yang objektif, terukur, dan berbasis hukum, bukan justru memunculkan polemik akibat pernyataan yang tidak didukung argumentasi hukum yang kuat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, S.H., menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Pansus PAD DPRD Batu Bara. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi terhadap data dan status lahan seluas 660,59 hektare tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi permintaan konfirmasi dari Ferari.co terkait pernyataannya dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN RI mengenai PT Socfindo Simpang Gambus, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi, S.P., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghargai kritik dan masukan yang disampaikan berbagai pihak.
“Kami menghargai kritik yang disampaikan dan mengakui bahwa penyebutan angka 115 tahun perlu diluruskan sesuai batas hukum penagihan pajak yang paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Rohadi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan mengenai dugaan PT Socfindo tidak membayar pajak selama 115 tahun merupakan temuan awal dan bukan keputusan akhir yang telah memiliki kekuatan hukum.
“Pernyataan kami bersifat temuan awal, bukan keputusan akhir. Kami akan segera menyerahkan data yang ada kepada instansi perpajakan untuk dilakukan verifikasi secara hukum. Hasil verifikasi itulah yang nantinya akan kami sampaikan secara akurat kepada publik,” katanya.
Rohadi juga menegaskan bahwa Pansus PAD DPRD Batu Bara tetap berkomitmen menjalankan tugas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tetap berkomitmen bekerja berdasarkan hukum yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Batu Bara belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan oleh Ferari.co terkait dasar hukum dan data yang melandasi pernyataan dugaan PT Socfindo tidak membayar pajak selama 115 tahun.
Polemik mengenai PT Socfindo Simpang Gambus diperkirakan masih akan terus bergulir hingga terdapat kepastian hukum terkait status lahan dan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Batu Bara.
Meski demikian, Ferari.co tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan kepada publik.(RGS)

















