Deli Serdang – Ferari.co | Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat bruto 5,79 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku diketahui berinisial P.E. alias Yogi (31). Ia merupakan warga Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Saat melakukan penindakan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,79 gram, satu blok plastik klip kosong, serta satu lembar tisu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul sabu tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (RGS)




















