Deli Serdang – Ferari.co | Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan kembali membantu pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial AG (21) diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada polisi setelah diduga memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu.
AG diamankan di Dusun I, Desa Ranggitgit, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Informasi itu kemudian diterima personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergerak menuju lokasi. Saat tiba di Polsek Tiga Juhar, petugas mendapati AG telah diamankan masyarakat dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,73 gram, lima bong plastik, tiga unit telepon genggam Android, satu timbangan elektrik, serta sejumlah plastik klip.
Petugas juga mengamankan satu dompet berisi KTP atas nama AG dan uang tunai Rp400.000. Selain itu, polisi menemukan satu blok plastik klip transparan berukuran kecil kosong, satu blok plastik klip berukuran sedang kosong, serta satu kotak rokok kaleng DJI SAM SOE.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang diamankan merupakan miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang disebut berada di kawasan Gang Sekolah, Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, AG bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul narkotika yang disebut diperoleh AG.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Iptu Suyadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut pada Senin (17/8/2026) pagi.
Fery Kusnadi mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi dan turut membantu mengamankan terduga pelaku. Pemberantasan narkoba harus dimulai dari akar paling bawah, yakni lingkungan tempat kita tinggal. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Menurut Fery, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak takut memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba. Informasi masyarakat dinilai dapat membantu petugas melakukan tindakan secara cepat dan tepat.
Pengungkapan kasus sabu di Tiga Juhar tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat
Dengan sinergi antara warga dan polisi, upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Deli Serdang diharapkan semakin kuat. Masyarakat juga diimbau terus menjaga lingkungan dan bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (RGS)




















