Medan – Ferari.co | Advokat Baginta Manihuruk, S.H., M.H., C.R.A., mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara segera mencabut pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 56 dan 57 atas nama EP. Desakan tersebut menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
Baginta menyampaikan desakan itu bersama rekannya, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Jumat (2/10/2026).
Menurut Baginta, putusan PK tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukum EP. Permohonan PK itu diajukan untuk mengoreksi Putusan Kasasi TUN Nomor 153 K/TUN/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang sebelumnya dinilai merugikan kliennya.
“Dengan dikabulkannya PK ini, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk mempertahankan blokir. Kami mendesak Kepala Kantor BPN Kabupaten Batu Bara untuk segera mencabut pemblokiran SHM Nomor 56 dan Nomor 57 atas nama klien kami, EP,” tegas Baginta.
Baginta menjelaskan, salah satu dasar penting dalam permohonan PK tersebut adalah bukti baru atau novum berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Ia menyebut, putusan pidana tersebut menyatakan pihak lawan dalam sengketa TUN terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan alas hak dalam perkara tersebut.
“Ini yang mematahkan klaim mereka. Alas hak yang mereka pakai untuk menggugat di PTUN ternyata palsu dan sudah diputus pidana. Mahkamah Agung melihat itu dengan sangat jeli,” ungkapnya.
Menurut Baginta, bukti baru tersebut menjadi bagian penting yang mendukung permohonan PK hingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim agung yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Pasca dikabulkannya PK, tim kuasa hukum EP meminta BPN Kabupaten Batu Bara segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, khususnya terkait status pemblokiran SHM Nomor 56 dan 57.
Baginta menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya setelah melalui proses sengketa yang panjang.
“Kami minta BPN Batu Bara kooperatif, profesional, dan segera melaksanakan putusan MA ini tanpa penundaan. Klien kami sudah terlalu lama dirugikan akibat pemblokiran yang didasarkan pada surat palsu,” pungkas Baginta, diamini Helmi Syam Damanik.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, tim kuasa hukum EP masih menunggu tindak lanjut dari BPN Kabupaten Batu Bara atas permintaan pencabutan blokir kedua sertifikat tersebut. (RGS)
















