Selasa, Oktober 27, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Daerah

MA Kabulkan PK Sengketa TUN, Baginta Manihuruk Desak BPN Batu Bara Cabut Blokir SHM 56 dan 57

Ferari.co by Ferari.co
Oktober 2, 2026
in Daerah, Hukum
0
MA Kabulkan PK Sengketa TUN, Baginta Manihuruk Desak BPN Batu Bara Cabut Blokir SHM 56 dan 57
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Medan – Ferari.co | Advokat Baginta Manihuruk, S.H., M.H., C.R.A., mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara segera mencabut pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 56 dan 57 atas nama EP. Desakan tersebut menyusul dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

Baginta menyampaikan desakan itu bersama rekannya, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Baginta, putusan PK tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh tim kuasa hukum EP. Permohonan PK itu diajukan untuk mengoreksi Putusan Kasasi TUN Nomor 153 K/TUN/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang sebelumnya dinilai merugikan kliennya.

RelatedPosts

Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

“Dengan dikabulkannya PK ini, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk mempertahankan blokir. Kami mendesak Kepala Kantor BPN Kabupaten Batu Bara untuk segera mencabut pemblokiran SHM Nomor 56 dan Nomor 57 atas nama klien kami, EP,” tegas Baginta.

Baginta menjelaskan, salah satu dasar penting dalam permohonan PK tersebut adalah bukti baru atau novum berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Ia menyebut, putusan pidana tersebut menyatakan pihak lawan dalam sengketa TUN terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan alas hak dalam perkara tersebut.

“Ini yang mematahkan klaim mereka. Alas hak yang mereka pakai untuk menggugat di PTUN ternyata palsu dan sudah diputus pidana. Mahkamah Agung melihat itu dengan sangat jeli,” ungkapnya.

Menurut Baginta, bukti baru tersebut menjadi bagian penting yang mendukung permohonan PK hingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim agung yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Pasca dikabulkannya PK, tim kuasa hukum EP meminta BPN Kabupaten Batu Bara segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung, khususnya terkait status pemblokiran SHM Nomor 56 dan 57.

Baginta menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya setelah melalui proses sengketa yang panjang.

“Kami minta BPN Batu Bara kooperatif, profesional, dan segera melaksanakan putusan MA ini tanpa penundaan. Klien kami sudah terlalu lama dirugikan akibat pemblokiran yang didasarkan pada surat palsu,” pungkas Baginta, diamini Helmi Syam Damanik.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, tim kuasa hukum EP masih menunggu tindak lanjut dari BPN Kabupaten Batu Bara atas permintaan pencabutan blokir kedua sertifikat tersebut. (RGS)

Tags: Baginta ManihurukBPN Batu BaraHelmi Syam DamanikMahkamah AgungPemblokiran Sertifikat.PK Sengketa TUNSengketa TanahSHM 56 dan 57
Previous Post

Tiga Tokoh Pendidikan Bahas Pembenahan SMK dan Pemanfaatan AI di Sumut

Next Post

Yudhi Setiawan Bantah Aniaya Siswa SMAN 2 Binjai, KBPP Polri Sumut Siapkan Laporan

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Oktober 27, 2026
Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Oktober 27, 2026
Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

Oktober 22, 2026
Seng Bekas RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Diduga Raib, Dirut Bantah Dijual

Seng Bekas RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Diduga Raib, Dirut Bantah Dijual

Oktober 22, 2026
Syaiful Syafri Apresiasi Prestasi SOIna Sumut di Pesonas II NTT 2026, Raih 12 Medali

Syaiful Syafri Apresiasi Prestasi SOIna Sumut di Pesonas II NTT 2026, Raih 12 Medali

Oktober 17, 2026
Mengharumkan Sumut, Atlet Disabilitas Intelektual SOIna Raih Emas dan Perunggu pada Hari Kedua Pesonas NTT 2026

Mengharumkan Sumut, Atlet Disabilitas Intelektual SOIna Raih Emas dan Perunggu pada Hari Kedua Pesonas NTT 2026

Oktober 16, 2026
Next Post
Yudhi Setiawan Bantah Aniaya Siswa SMAN 2 Binjai, KBPP Polri Sumut Siapkan Laporan

Yudhi Setiawan Bantah Aniaya Siswa SMAN 2 Binjai, KBPP Polri Sumut Siapkan Laporan

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Agustus 5, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Oktober 27, 2026
Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Oktober 27, 2026
Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

Oktober 22, 2026
Seng Bekas RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Diduga Raib, Dirut Bantah Dijual

Seng Bekas RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Diduga Raib, Dirut Bantah Dijual

Oktober 22, 2026

Recent News

Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Formatsu Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PON XXI di Sumut

Oktober 27, 2026
Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Bukan Satu atau Dua! PANGERAN Batu Bara Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran RSUD ke Kejari

Oktober 27, 2026
Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

Rumah Roboh, Lima Anak Terancam Kehilangan Tempat Tinggal, Pemkab Batu Bara Diminta Bertindak

Oktober 22, 2026
Seng Bekas RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Diduga Raib, Dirut Bantah Dijual

Seng Bekas RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Diduga Raib, Dirut Bantah Dijual

Oktober 22, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co