Medan – Ferari.co | Yudhi Setiawan, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Binjai, membantah tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas XII-3, Muhammad Nazmi Andra. Ia mengaku dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media online yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut.
Merasa nama baiknya tercemar, Yudhi berencana melaporkan dua wartawan media online yang diduga menyebarkan pemberitaan tersebut. Rencana pelaporan itu mendapat dukungan dari sejumlah pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumatera Utara.
Sejumlah pemberitaan yang terbit pada 23 dan 25 September 2026, serta beredar melalui TikTok dan Instagram, menyebut Yudhi diduga menganiaya seorang siswa SMAN 2 Binjai hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Namun, Yudhi membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya justru sedang sakit dan lebih banyak izin tidak masuk sekolah sejak satu minggu sebelum menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Korem Binjai.
Hal itu disampaikan Yudhi kepada awak media di Medan, Jumat (2/10/2026), didampingi sejumlah pengurus KBPP Polri Sumut. Mereka antara lain Ketua KBPP Polri Sumut periode 2014–2019, Drs. Syaiful Syafri, M.M., Dra. Friska Sihombing, M.Si., Dahliana Sinulingga, S.E., M.Ak., Drg. Roland Hutagaol, serta Evi Novalin Bako, M.Si.
Yudhi juga mengungkapkan bahwa Kepala SMAN 2 Binjai, Juliana Sitepu, M.Pd., telah memanggil dirinya untuk meminta penjelasan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Yudhi mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap siswa SMAN 2 Binjai.
“Saya kan sedang sakit, Bu. Saya sama sekali tidak pernah melakukan penganiayaan itu, apalagi terhadap siswa SMAN 2 Binjai,” ujar Yudhi sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi penjelasan Yudhi, Syaiful Syafri meminta agar persoalan dugaan pencemaran nama baik tersebut segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Binjai.
Menurut Syaiful, langkah tersebut diperlukan agar Yudhi dapat menempuh upaya hukum atas pemberitaan yang dinilainya telah merugikan nama baiknya.
Pernyataan itu mendapat dukungan dari Friska Sihombing, Dahliana Sinulingga, Roland Hutagaol, dan Evi Novalin Bako. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendampingi Yudhi dalam proses pelaporan.
Selain dukungan dari pengurus KBPP Polri Sumut, Yudhi juga akan mendapat pendampingan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam KBPP Polri.
Mereka di antaranya Hilmar Silalahi, S.H., Lina Ginting, S.H., Helmi Damanik, S.H., M.H., dan Dianto Gunawan Tamba, S.H., M.H.
Rencana pelaporan tersebut menjadi langkah yang disiapkan Yudhi untuk menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari wartawan maupun media online yang disebut dalam rencana pelaporan tersebut. Klarifikasi dari pihak sekolah dan keterangan terkait dugaan penganiayaan terhadap siswa juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan ini.
Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap perlu dikedepankan agar seluruh pihak memperoleh ruang yang adil dalam menyampaikan keterangan. (RGS)


















