Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Ketiga Ranperda tersebut mencakup perubahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya, inovasi daerah, serta perubahan pembentukan perangkat daerah.
Rapat paripurna berlangsung pada Selasa (6/10/2026), pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si., seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaian nota pengantarnya, DPRD Batu Bara memaparkan tiga Ranperda yang telah masuk dan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ranperda pertama mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya.
Ranperda ini berkaitan dengan perubahan ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan tersebut. Namun, besaran perubahan modal dan rincian kebijakannya belum dijelaskan dalam materi yang tersedia.
Selanjutnya, Ranperda kedua mengatur tentang inovasi daerah. Regulasi ini menjadi salah satu agenda legislasi yang dibahas dalam upaya membangun landasan hukum bagi penyelenggaraan inovasi di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan ketentuan pembentukan perangkat daerah. Adapun rincian perubahan struktur organisasi maupun perangkat daerah yang terdampak belum dijelaskan dalam materi rapat.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Batu Bara bersama pemerintah daerah.
Melalui proses pembentukan peraturan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk membahas serta menyusun regulasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Setelah penyampaian nota pengantar, ketiga Ranperda tersebut selanjutnya mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Dengan masuknya ketiga Ranperda dalam Propemperda 2026, proses legislasi di Kabupaten Batu Bara mencakup aspek penyertaan modal daerah, inovasi pemerintahan, dan penataan perangkat daerah.
Informasi mengenai perkembangan pembahasan, substansi perubahan, serta tahapan persetujuan ketiga Ranperda tersebut masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak terkait. (RGS)



















