Batu Bara – Ferari.co | DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Selasa (6/10/2026). Perubahan tersebut mencakup sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan anggaran, tata ruang, pariwisata, serta pajak dan retribusi daerah.
Rapat berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji, dan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP.
Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si., yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara menyampaikan proses perubahan Propemperda 2026 yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Propemperda dapat dilakukan melalui penambahan, penghapusan, atau penggantian judul Ranperda atas usulan DPRD maupun kepala daerah.
Mekanisme tersebut dapat ditempuh apabila terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi, perubahan kondisi daerah, atau keadaan mendesak yang memerlukan penyesuaian prioritas program legislasi.
Pembahasan perubahan Propemperda 2026 juga melibatkan OPD pengusul dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Langkah tersebut menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 perihal permohonan perubahan Propemperda Tahun 2026.
Berdasarkan materi yang disampaikan dalam rapat paripurna, terdapat lima Ranperda yang tercantum dalam usulan perubahan Propemperda Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
Pertama, Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026. Rancangan ini berkaitan dengan perubahan kebijakan anggaran daerah untuk tahun berjalan.
Kedua, Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027. Rancangan tersebut berkaitan dengan penyusunan dasar hukum anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun berikutnya.
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020–2040.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014–2019.
Kelima, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kelima rancangan tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pengelolaan anggaran, penataan ruang, pengembangan pariwisata, hingga kebijakan pendapatan daerah.
Dalam pemaparan mekanisme perubahan Propemperda, Bapemperda bersama Bagian Hukum daerah melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap urgensi usulan Ranperda.
Selanjutnya, hasil pembahasan dan kesepakatan antara DPRD dan pihak eksekutif dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan Propemperda secara resmi ditetapkan melalui keputusan DPRD setelah melewati tahapan yang dipersyaratkan.
DPRD Batu Bara juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan yang tergabung dalam Bapemperda atas kerja sama dan komitmen dalam membahas perubahan program pembentukan peraturan daerah tersebut.
Melalui perubahan Propemperda 2026, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyesuaikan agenda pembentukan regulasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta prioritas pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Meski demikian, pencantuman suatu Ranperda dalam Propemperda merupakan bagian dari perencanaan legislasi dan tidak dengan sendirinya berarti rancangan tersebut telah disahkan menjadi peraturan daerah. (RGS)



















