Batu Bara – Ferari.co | Kabupaten Batu Bara di bawah kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian dan Wakil Bupati Syafrizal mulai menarik sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan lambatnya realisasi pembangunan, terutama di tengah maraknya jabatan Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah banyaknya PLT dan PLH menjadi faktor yang memperlambat pembangunan di Batu Bara?
Secara umum, keberadaan PLT dan PLH memang dapat memengaruhi kinerja birokrasi.
Hal ini terjadi karena kewenangan pejabat sementara cenderung terbatas, khususnya dalam mengambil keputusan strategis seperti proyek besar, mutasi anggaran, hingga program multiyears.
Selain itu, pejabat berstatus PLT/PLH biasanya lebih berhati-hati dalam bertindak. Mereka cenderung menghindari risiko karena posisi yang tidak definitif. Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat.
Dampak dari kondisi tersebut mulai terasa di lapangan. Proses lelang proyek berpotensi mengalami keterlambatan. Penandatanganan kontrak juga bisa tertunda.
Pada akhirnya, realisasi fisik dan serapan anggaran menjadi tidak maksimal. Jika situasi ini terjadi di banyak OPD sekaligus, maka efeknya bisa meluas dan memengaruhi pembangunan secara keseluruhan di Kabupaten Batu Bara.
Di sisi lain, munculnya SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp74 miliar pada tahun 2025 semakin memperkuat dugaan adanya keterlambatan pembangunan. SILPA dalam jumlah besar umumnya menunjukkan bahwa anggaran tidak terserap secara optimal.
Kondisi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perencanaan yang kurang matang, proses tender yang gagal atau terlambat, serta kehati-hatian pejabat dalam mengeksekusi program. Selain itu, perubahan kebijakan di tengah tahun juga dapat memengaruhi jalannya program.
Meski demikian, SILPA tidak selalu berarti negatif. Dalam beberapa kasus, SILPA bisa terjadi karena efisiensi anggaran. Namun, untuk nilai yang cukup besar seperti Rp74 miliar, hal ini tetap menjadi perhatian serius.
Terkait sanksi, SILPA besar tidak secara otomatis berujung pada hukuman pidana.
Namun demikian, terdapat sejumlah konsekuensi administratif dan politis yang dapat muncul. Pertama, pemerintah pusat dan provinsi dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Penilaian ini juga dapat berdampak pada reformasi birokrasi dan kinerja kepala daerah.
Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberikan catatan jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan anggaran, yang berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.
Ketiga, dampak SILPA juga bisa dirasakan pada tahun anggaran berikutnya, di mana pemerintah daerah mungkin akan menghadapi pengetatan anggaran sehingga program prioritas berpotensi terganggu. Keempat, dari sisi politik, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kepala daerah, dan kondisi ini juga dapat menjadi sorotan publik serta media.
Jika dirangkai, kondisi yang terjadi di Batu Bara menunjukkan potensi keterkaitan. Banyaknya PLT dan PLH dapat memperlambat pengambilan keputusan. Hal ini kemudian berdampak pada rendahnya serapan anggaran. Akibatnya, SILPA menjadi besar dan pembangunan terlihat berjalan lambat.
Menanggapi konfirmasi dari Ferari.co terkait hal ini, anggota DPRD Batu Bara, Muhammad Safi’i menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat hasil evaluasi LKPJ yang saat ini sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) sebelum menentukan langkah lanjutan terkait SILPA Tahun 2025 sebesar Rp74 miliar, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket.
Sementara itu, ia menjelaskan terkait masih adanya belasan kepala OPD berstatus Plt, DPRD menilai kondisi tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari proses kepala daerah dalam mencari figur yang dinilai paling layak untuk mengisi jabatan definitif di masing-masing OPD.
Sebelumnya, pada 2 April 2026, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan klarifikasi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.
BKAD menjelaskan bahwa SiLPA tersebut merupakan akumulasi dari beberapa faktor, di antaranya sisa pagu anggaran akibat efisiensi pada proses tender dan pelaksanaan kegiatan, di mana nilai kontrak lebih rendah dari anggaran yang ditetapkan.
Selain itu, SiLPA juga dipengaruhi oleh masuknya dana transfer dari pemerintah pusat setelah Perubahan APBD disahkan, termasuk tunjangan guru untuk THR dan gaji ke-13 serta bantuan darurat pascabencana yang diterima pada akhir tahun, tepatnya 31 Desember, sehingga tidak sempat direalisasikan.
BKAD menegaskan bahwa SiLPA juga memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian defisit dan menjaga stabilitas fiskal daerah untuk tahun anggaran berikutnya.
Praktisi hukum Rudy Harmoko, SH, menilai bahwa besarnya SiLPA Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 tidak boleh hanya dilihat sebagai fenomena administratif semata, melainkan harus diuji secara serius dari sisi tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi keuangan negara, SiLPA merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja dalam satu periode anggaran (Kementerian Keuangan Republik Indonesia), yang idealnya ditekan agar anggaran dapat berjalan efektif.
“Jika SiLPA mencapai angka signifikan, maka patut diduga ada persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau keberanian eksekusi program. Ini bukan sekadar efisiensi, tapi bisa mengarah pada indikasi lemahnya manajemen pemerintahan,” ujarnya Jumat (1/5/2026).
Rudy juga mengingatkan bahwa pengelolaan APBD harus mengacu pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, sehingga setiap keterlambatan realisasi anggaran wajib dievaluasi secara menyeluruh.
Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan atau kerugian negara, maka dapat masuk ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, ia mendorong DPRD untuk tidak hanya berhenti pada evaluasi LKPJ, tetapi juga membuka ruang pengawasan lebih mendalam guna memastikan tidak ada potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, analisis ini tetap memerlukan data lebih rinci dari masing-masing OPD. Dengan begitu, penyebab utama keterlambatan pembangunan di Batu Bara dapat dipastikan secara objektif dan menyeluruh. (RGS)

















