Batu Bara – Ferari.co | Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, terus bergulir. Seorang orang tua calon siswa melaporkan dugaan intimidasi terhadap anaknya ke Polres Batu Bara setelah sebelumnya terjadi perselisihan dengan pihak sekolah terkait proses pendaftaran.
Orang tua calon siswa, Raman Krisna, mengaku mendatangi SD Negeri 01 Labuhan Ruku pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk mendaftarkan putri ketiganya. Namun, menurut pengakuannya, pendaftaran belum dapat diproses karena alamat pada Kartu Keluarga (KK) masih tercatat di Kabupaten Deli Serdang.
Ia mengatakan pihak sekolah menyarankan agar anaknya mengikuti pendaftaran tahap kedua. Namun, dirinya mengaku khawatir karena pengalaman serupa pernah terjadi pada tahun 2025 ketika anak keduanya tidak diterima di sekolah yang sama.
“Saya takut kejadian yang sama terulang. Karena itu saya meminta penjelasan mengenai peluang anak saya diterima pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Menurut Raman, saat mempertanyakan kepastian penerimaan anaknya, suasana pembicaraan dengan kepala sekolah menjadi tegang. Ia mengklaim sempat diminta keluar dari ruangan, didorong sebanyak tiga kali, bahkan diajak berkelahi.
Ia juga meminta agar rekaman CCTV sekolah diperiksa untuk memperjelas kejadian tersebut. Selain itu, ia berharap anaknya dapat memperoleh hak untuk bersekolah dan meminta pihak terkait mengevaluasi tindakan kepala sekolah apabila terbukti melanggar aturan.
Raman juga mengaku menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 11.20 WIB yang mengabarkan bahwa anak pertamanya yang masih duduk di kelas V SD Negeri 01 Labuhan Ruku menangis setelah pulang sekolah.
Menurut keterangan anak tersebut, dirinya dicegat oleh seorang pegawai sekolah bernama Napi. Anak itu disebut mendapat ucapan yang membuatnya takut dan merasa tidak aman berada di sekolah.
Raman menyebut terdapat dua orang saksi yang melihat peristiwa tersebut, yakni seorang tukang becak yang mengantarkan anaknya pulang dan seorang warga yang berada di sekitar lokasi.
Akibat kejadian itu, kata dia, anaknya mengalami trauma dan menyatakan tidak ingin lagi bersekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku.
Atas peristiwa tersebut, Raman membuat laporan ke Polres Batu Bara. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/194/VI/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak diterima pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.39 WIB. Terlapor dalam laporan tersebut adalah seorang pegawai sekolah yang dikenal dengan nama panggilan Napi.
Ferari.co telah berupaya meminta konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara terkait pengaduan tersebut.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai langkah tindak lanjut, kemungkinan pemanggilan para pihak, aturan penerimaan siswa dengan domisili luar daerah, hingga sanksi apabila ditemukan pelanggaran etika profesi pendidik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 01 Labuhan Ruku saat dikonfirmasi Ferari.co mengatakan bahwa persoalan tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman.
“Izin pak, ini ada salah paham. Mungkin akan saya jelaskan kalau ada waktu luang kita ketemu ya,” ujarnya.
Belakangan, Ferari.co memperoleh keterangan tambahan dari pihak sekolah mengenai kronologi kejadian.
Menurut pihak sekolah, orang tua calon siswa awalnya datang menemui panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk mendaftarkan anaknya. Namun, dalam proses tersebut terjadi kesalahpahaman antara orang tua calon siswa dengan panitia pendaftaran.
Panitia pendaftaran dan kepala sekolah menjelaskan bahwa alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon siswa masih tercatat di luar Kabupaten Batu Bara. Karena itu, pihak sekolah menyarankan orang tua calon siswa untuk mengurus surat domisili sesuai ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
“Sebenarnya hanya terjadi kesalahpahaman. Panitia dan kepala sekolah telah menyarankan agar orang tua calon siswa mengambil surat domisili terlebih dahulu. Hal itu disampaikan karena berdasarkan keterangan orang tua tersebut, keluarganya sudah kurang lebih lima tahun berdomisili di Labuhan Ruku,” ujar pihak sekolah
Pihak sekolah menyebut orang tua murid tersebut tampak kecewa dan kemudian masuk ke ruangan kepala sekolah dengan nada tinggi sambil meminta agar anaknya dipastikan diterima. Situasi itu, menurut pihak sekolah, kemudian dilerai oleh pegawai sekolah bernama Napi.
Pihak sekolah menyebut bahwa saat terjadi perbedaan pendapat, suasana kemudian diredam oleh sejumlah guru yang berada di UPT SD Negeri 01 Labuhan Ruku bersama pegawai sekolah bernama Napi.
Kepala sekolah bersama panitia pendaftaran kembali menegaskan bahwa mereka telah menyarankan orang tua calon siswa untuk mengurus surat domisili terlebih dahulu.
Menurut pihak sekolah, langkah tersebut disampaikan karena berdasarkan pengakuan orang tua calon siswa, keluarga tersebut telah tinggal di wilayah Labuhan Ruku selama kurang lebih lima tahun, sehingga surat domisili dapat menjadi salah satu kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa kondisi anak yang disebut menjadi korban intimidasi terlihat baik dan tetap mengikuti kegiatan sekolah seperti biasa. Menurut keterangan pihak sekolah, pada Senin (8/6/2026), siswa kelas V tersebut bahkan mengikuti kegiatan perlombaan bersama sekolah dan tampak ceria.
Pihak sekolah menilai tidak terlihat adanya perubahan sikap yang mencolok pada anak tersebut. Mereka juga menyebut hubungan siswa itu dengan pegawai sekolah bernama Napi masih berjalan baik seperti biasanya.
“Pada hari Senin anak tersebut ikut lomba dan terlihat ceria seperti hari-hari biasanya. Dia juga masih akrab dengan pegawai yang bernama Napi,” ujar pihak sekolah kepada Ferari.co.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan versi dari pihak sekolah. Sementara itu, orang tua siswa sebelumnya menyatakan anaknya mengalami tekanan mental, merasa ketakutan, serta sempat mengaku tidak ingin kembali bersekolah di SD Negeri 01 Labuhan Ruku usai peristiwa yang dilaporkannya ke Polres Batu Bara.
Hingga kini, laporan dugaan intimidasi terhadap anak tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Ferari.co tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. (RGS)



















