Medan – Ferari.co | Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pembiaran perusakan fasilitas umum berupa lapangan bola kaki di kawasan GOR Kabupaten Batu Bara.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH, MH, dengan Nomor: 230/Dumas/DPP-F/VI/2026. Berdasarkan tanda terima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, laporan diterima pada 17 Juni 2026 pukul 09.27 WIB.
Ketua DPP FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, menyebut pihaknya melaporkan Bupati Batu Bara karena diduga membiarkan lapangan bola yang dibangun menggunakan anggaran negara senilai Rp2,8 miliar mengalami perubahan fungsi.
Menurut Rudy, lapangan bola tersebut dibangun pada tahun 2023 melalui APBD Kabupaten Batu Bara. Namun, pada Juni 2026, kondisi lapangan disebut telah diolah menggunakan traktor dan ditanami ubi kayu.
“Kami menilai ada pembiaran terhadap perubahan fungsi fasilitas umum yang dibangun menggunakan uang negara. Seharusnya aset yang telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Rudy Harmoko dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Sumut.
FORMATSU menilai lokasi lapangan yang berada di belakang Kantor Bupati Batu Bara membuat kondisi tersebut sulit luput dari perhatian pemerintah daerah.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Batu Bara, guna mengklarifikasi dugaan pembiaran terhadap rusaknya fasilitas olahraga tersebut.
Dalam laporannya, FORMATSU juga menyinggung potensi kerugian negara akibat perubahan fungsi lapangan bola yang sebelumnya dibangun dengan anggaran Rp2,8 miliar.
Rudy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset daerah agar tidak mengalami kerusakan maupun penyalahgunaan fungsi.
“Jika benar terjadi pembiaran terhadap aset daerah yang telah dibangun menggunakan APBD, maka hal itu harus diusut secara terbuka demi kepentingan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran,” tegasnya.
Secara hukum, pengaduan FORMATSU mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengelola aset dan keuangan negara secara bertanggung jawab. Sementara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
FORMATSU berharap Kejati Sumut segera melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perubahan fungsi lapangan bola di kawasan GOR Kabupaten Batu Bara.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan FORMATSU ke Kejati Sumut. Ferari.co tetap menunggu konfirmasi dan penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk keberimbangan informasi. (RGS)
















