Batu Bara – Ferari.co | Dugaan mark up anggaran MTQ Batu Bara Tahun 2024 senilai Rp1,4 miliar terus menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Ferari.co telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kabag Kesra Batu Bara melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/2/2026). Konfirmasi tersebut berisi pertanyaan terkait dugaan mark up anggaran MTQ Batu Bara, mekanisme penggunaan dana, serta potensi tumpang tindih anggaran dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-XVII Tahun 2024.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kabag Kesra Batu Bara tidak memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan. Pesan yang disampaikan telah terkirim, tetapi tidak direspons. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran MTQ Batu Bara 2024.
Padahal, sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan, Kabag Kesra memiliki kewajiban untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Transparansi menjadi prinsip penting dalam pengelolaan anggaran daerah, terlebih ketika muncul dugaan mark up anggaran MTQ Batu Bara dengan nilai yang signifikan.
Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat pemerintah dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Klarifikasi dari pihak terkait sangat diperlukan untuk menjelaskan penggunaan anggaran MTQ Batu Bara secara rinci dan objektif.
Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi media berkaitan erat dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam ketentuan tersebut, badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara jelas dikecualikan oleh undang-undang.
Ketentuan ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab kepada publik. Transparansi dan kesiapan memberikan klarifikasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas pejabat publik, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Keterbukaan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Ferari.co menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik secara profesional dan independen. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab kepada Kabag Kesra Setdakab Batu Bara maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
Kasus dugaan mark up anggaran MTQ Batu Bara ini diharapkan dapat dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, publik memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga. (RGS)
















