Batu Bara – Ferari.co | Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan klarifikasi atas aksi damai yang dilakukan sejumlah aktivis hukum, insan pers, mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil yang menyampaikan mosi tidak percaya serta tuntutan reformasi total melalui deklarasi “Piagam Batu Bara”, Senin (15/6/2026).
Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, pihak Lapas Labuhan Ruku menegaskan bahwa delapan dugaan pelanggaran yang tercantum dalam Piagam Batu Bara tidak didukung bukti konkret dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Menurut pihak lapas, aksi penyampaian aspirasi berlangsung secara damai, tertib, dan merupakan bagian dari pelaksanaan hak demokratis masyarakat.
Bantah Dugaan Peredaran Narkoba
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dengan tegas membantah adanya praktik peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas.
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika, petugas secara rutin melaksanakan razia kamar hunian sedikitnya dua kali setiap minggu. Selain itu, razia gabungan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat.
Tak hanya itu, tes urine terhadap petugas maupun warga binaan dilaksanakan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Pengawasan Berlapis dan Wartelsuspas Resmi
Menanggapi dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, Lapas Labuhan Ruku menyatakan bahwa sistem pengamanan dilakukan secara berlapis.
Pengawasan dilakukan melalui petugas keamanan, pemeriksaan identitas pengunjung, serta pemantauan CCTV pada sejumlah titik strategis.
Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, pihak lapas telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Karena itu, dugaan penggunaan ponsel ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Tegaskan Tidak Ada Pungli dan Jual Beli Fasilitas
Lapas Labuhan Ruku juga membantah adanya praktik pungutan liar, jual beli fasilitas, maupun pelayanan khusus bagi warga binaan tertentu.
Pihak lapas menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan, mulai dari kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, hingga cuti bersyarat diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Selain itu, tidak terdapat perlakuan istimewa maupun praktik jual beli fasilitas di dalam lapas.
Kualitas Makanan Sesuai Standar
Mengenai kualitas makanan warga binaan, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menyatakan bahwa penyediaan makanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Proses tersebut meliputi pemilihan bahan makanan, pengolahan, hingga penyajian dengan memperhatikan kualitas dan kelayakan konsumsi.
Di sisi lain, informasi mengenai kegiatan dan pelayanan lapas secara rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan berbagai saluran komunikasi yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kematian Warga Binaan Sudah Diklarifikasi
Terkait meninggalnya seorang warga binaan yang sempat menjadi perhatian publik, pihak Lapas Labuhan Ruku menyebut peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku.
Penanganan terhadap warga binaan tersebut, termasuk penyampaian informasi kepada keluarga dan instansi terkait, disebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
Atas dasar itu, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai delapan dugaan yang termuat dalam Piagam Batu Bara hanya berupa dugaan yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Pihak lapas pun mengajak masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi serta mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan akan terus menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan. Sementara itu, aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung pada Senin (15/6) berjalan aman, tertib, dan kondusif. (RGS)


















