Batu Bara – Ferari.co | Polemik aset sound karaoke BUMDes Lubuk Cuik di Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, memicu sorotan publik. Perangkat sound system milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu kini berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Fakta tersebut terungkap dalam rapat desa pada akhir Januari 2026. Rapat itu dihadiri unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta perangkat desa.
Aset BUMDes Berpindah Tangan
Sound system karaoke BUMDes diketahui berada di tangan Alberto (30), pengusaha pupuk dan pestisida setempat. Ia mengakui membawa perangkat tersebut karena adanya tunggakan pembayaran dari pengurus BUMDes.
Menurut Alberto, pengurus BUMDes memiliki utang pembelian pupuk dan pestisida. Selain itu, Ketua BUMDes juga disebut meminjam uang tunai sebesar Rp4.250.000. Kemudian, bendahara BUMDes mengambil uang Rp700.000 pada waktu berbeda.
“Langkah ini saya ambil karena belum ada kejelasan pelunasan utang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/02/2026).
Penguasaan aset sound karaoke BUMDes Lubuk Cuik oleh pihak ketiga ini langsung memicu pertanyaan warga. Mereka mempertanyakan legalitas pemindahan aset desa tanpa musyawarah resmi.
Warga Soroti Transparansi
Seorang warga, Andi (57), menilai pemindahan aset desa tidak bisa dibenarkan meski dengan alasan utang.
“Bagaimana mungkin aset desa berada di tangan pihak lain? Apakah ini sesuai aturan? Mengapa tidak ada tindakan tegas?” katanya.
Warga juga meminta Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik, MY. Daulay, serta Ketua BUMDes Iswahyudi memberikan penjelasan terbuka. Mereka menilai pengelolaan aset dan program desa tidak berjalan transparan.
Selain itu, warga menyoroti dugaan kedekatan antara Pj Kades dan pihak ketiga. Mereka juga mengkritik minimnya keterbukaan dalam musyawarah desa dan Musrenbang, yang disebut tidak melibatkan warga kritis maupun wartawan lokal.
Program Tanam Cabai Rugikan Desa
Tidak hanya soal aset sound karaoke BUMDes Lubuk Cuik, warga juga menyoroti program tanam cabai Tahun Anggaran 2025 senilai Rp80 juta.
Program yang diharapkan meningkatkan pendapatan desa itu justru merugi. Dari satu kali panen, hasilnya hanya empat goni cabai dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Saat ini, BUMDes masih memiliki tunggakan Rp42.668.000 kepada penyedia pupuk dan pestisida. Jika ditotal dengan berbagai kewajiban lain, kerugian dan utang diperkirakan menembus lebih dari Rp120 juta.
Koperasi Desa Ikut Berpolemik
Persoalan juga terjadi di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Lubuk Cuik. Ketua dan salah satu pengawas koperasi mengundurkan diri di tengah kekacauan kepengurusan.
Warga menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pembinaan dari pemerintah desa. Mereka khawatir konflik tersebut menghambat program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Jawaban Pj Kades
Dalam konfirmasi pada Rabu (25/02/2026), Pj Kades MY. Daulay mengaku belum menerima laporan resmi terkait penguasaan aset sound karaoke BUMDes Lubuk Cuik oleh pihak ketiga.
“Saya tidak menerima laporan resmi atau proses musyawarah terkait hal ini. Jika benar dilakukan saat malam Tahun Baru seperti yang dikabarkan, pemindahan itu tanpa sepengetahuan saya maupun pengawas BPD,” ujarnya.
Ia menegaskan telah meminta agar sound system segera dikembalikan ke lokasi BUMDes. Setelah itu, pemerintah desa akan menggelar musyawarah untuk menetapkan tata kelola sesuai aturan.
Terkait dugaan pemberian panjar Rp10 juta kepada Alberto melalui bendahara BUMDes, Pj Kades menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi.
Sementara itu, soal program cabai, ia mengaku belum menerima laporan resmi dari Ketua BUMDes. “Saya sudah beberapa kali meminta laporan, tetapi belum disampaikan,” katanya.
Pj Kades juga mengungkapkan bahwa sejak periode kepengurusan 2023–2025, belum ada laporan pertanggungjawaban desa (PADes) atau laporan keuangan resmi yang lengkap.
Warga Desak Audit Menyeluruh
Melihat kondisi tersebut, warga mendesak audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes, penggunaan dana desa, dan manajemen koperasi.
Mereka berharap persoalan aset sound karaoke BUMDes Lubuk Cuik dan kerugian program cabai segera diselesaikan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta keberlangsungan usaha desa. (RGS)
















