Batu Bara – Ferari.co | Polemik batching plant di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara terus bergulir. Ketua Formatsu, Rudy Harmoko SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan pelanggaran izin serta kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum pejabat daerah.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait PT TPS pada (9/2/2026), pembahasan yang awalnya fokus pada PT TPS kemudian berkembang hingga menyinggung operasional batching plant di Mangkai Lama. Dalam forum tersebut, seorang pejabat menyampaikan bahwa dokumen perizinan batching plant itu diduga belum lengkap.
Dokumen yang dimaksud antara lain Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rudy: Jelas Melanggar UU Lingkungan Hidup
Rudy secara tegas mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Dalam Pasal 36 ayat (1) UU 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan. Jika izin lingkungan tidak ada, maka operasional tersebut melanggar hukum,” ujar Rudy kepada Ferari.co, Kamis (26/2/2026).
Ia juga menyinggung Pasal 109 UU yang sama, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
“Kalau benar izin belum lengkap, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Soroti PBG dan UU Cipta Kerja
Selain itu, Rudy mengacu pada ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
“Setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan. Jika bangunan industri beroperasi tanpa persetujuan bangunan gedung, itu jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Singgung PAD dan Perda Batu Bara
Rudy juga menyoroti potensi kerugian daerah apabila batching plant tidak menyetor kewajiban pajak dan retribusi.
“Jika PAD tidak masuk sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka itu juga pelanggaran. Pemerintah daerah wajib menindak,” katanya.
Desak Kejati Sumut Periksa Dugaan Konflik Kepentingan
Lebih jauh, Rudy mengungkap adanya dugaan bahwa batching plant tersebut dimiliki oleh Keponakan Bupati Batu Bara. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dugaan konflik kepentingan serta potensi pembiaran.
“Kalau ada hubungan keluarga dan terjadi pembiaran terhadap pelanggaran undang-undang, maka itu harus diusut tuntas. Hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas industri.
Ia menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas industri di wilayahnya. Jika ditemukan pelanggaran namun tidak ada tindakan tegas, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Menurutnya, langkah ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait dugaan dokumen izin yang belum lengkap tersebut. (RGS)

















