Baru Bara – Ferari.co | Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menelusuri dugaan pengambilan air sungai yang dialirkan melalui pipa menuju kawasan industri PT Multimas Nabati Asahan (MNA) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.
Permintaan tersebut muncul setelah laporan FORMATSU kepada Bupati Batubara pada 8 Januari 2026 hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Koordinator FORMATSU Sumut, Rudy Harmoko, SH, mengatakan pihaknya menerima informasi serta memantau adanya aktivitas pemanfaatan air sungai yang dialirkan melalui pipa sepanjang kurang lebih 7 kilometer dari Sei Tanjung menuju kawasan PT MNA.
Menurut Rudy, penggunaan sumber daya air untuk kepentingan industri harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh perizinan, kewajiban pembayaran pajak air permukaan, serta aspek lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, persoalan ini juga berkaitan dengan keberatan 33 Kepala Keluarga di Dusun II Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka. Warga sebelumnya menyampaikan protes pada 12 Mei 2025 terkait penanaman pipa di lahan mereka.
Warga mengaku pernah menerima kompensasi pada tahun 2005, namun mereka menilai nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan pemanfaatan komersial air sungai yang kini dialirkan ke kawasan industri.
Karena itu, FORMATSU meminta agar persoalan hak atas tanah masyarakat ditinjau kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menjamin perlindungan hak milik masyarakat.
Di sisi lain, pengambilan air untuk kepentingan industri juga diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan air untuk kegiatan usaha wajib memiliki izin pengusahaan, rekomendasi teknis, serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Selain itu, pemanfaatan air juga tidak boleh mengganggu kebutuhan pokok masyarakat.
FORMATSU menilai, apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif atau potensi kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan aspek pidana jika memenuhi unsur.
Oleh karena itu, FORMATSU meminta Kejati Sumut segera melakukan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multimas Nabati Asahan (MNA)

belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait persoalan tersebut. (RGS)















