Batu Bara – Ferari.co | Satu tahun pasca dilantik pada 20 Februari 2025, kepemimpinan Baharuddin Siagian di Kabupaten Batu Bara masih dihadapkan pada persoalan penataan pejabat. Hingga April 2026, sejumlah jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Batu Bara masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh).
Kondisi ini berdampak langsung pada kinerja pemerintahan. Keterbatasan kewenangan Plt dan Plh membuat pengambilan keputusan strategis tidak optimal. Akibatnya, serapan APBD Batu Bara 2025 tersendat. Tercatat, sekitar Rp74 miliar anggaran belanja belum bergerak dan berakhir SiLPA.
Sementara itu, proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sebenarnya telah berjalan. Berdasarkan pengumuman resmi Pemkab Batu Bara Nomor: 07/PANSEL/XII/2025, sebanyak 20 peserta mengikuti seleksi. Dari jumlah itu, 18 orang dinyatakan lulus asesmen.
Tahapan seleksi kemudian berlanjut pada penilaian rekam jejak dan makalah pada 27–28 Desember 2025 di Hotel Grand Antares, Medan.
Namun, jadwal pengumuman hasil akhir yang semestinya dilakukan pada 3 Januari 2026 oleh panitia seleksi yang diketuai Mhd Aldy Ramadhan justru ditunda. Penundaan itu tertuang dalam surat Nomor: 1/Pansel/I/2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil akhir belum diumumkan karena masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Melihat proses lelang jabatan yang telah digulirkan dan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Batu Bara (http://batubarakab.go.id) dengan Nomor: 07/PANSEL/XII/2025, proses seleksi tersebut menunjukkan tahapan administrasi telah berjalan.
Hingga Minggu (19/4/2026), hasil seleksi tersebut belum juga diumumkan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Sejumlah jabatan strategis yang belum terisi definitif antara lain Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dispora, hingga Dinas Perkim. Seluruhnya memiliki peran vital dalam pelayanan publik.
Bahkan, beredar informasi bahwa diduga beberapa Plt telah mengajukan pengunduran diri. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran akan terganggunya roda pemerintahan.
Publik mulai mempertanyakan lambannya proses ini. Secara teknis, tahapan seleksi telah dilalui. Namun, hambatan diduga berasal dari faktor non teknis.
Isu tarik-menarik kepentingan dalam pengisian jabatan pun mencuat. Meski tidak disebut secara terbuka, fenomena ini dinilai menjadi salah satu penyebab tertundanya pelantikan pejabat definitif.
Sebelumnya, pelantikan sempat direncanakan sebelum Ramadan, kemudian bergeser ke 14 April 2026, namun kembali batal. Kini, informasi yang beredar menyebut pelantikan akan dilakukan pada 24 April 2026.
Jika penundaan ini terus berlarut tanpa kejelasan, maka berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur sistem merit dalam pengisian jabatan ASN.
• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mewajibkan pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, dan tepat waktu.
Selain itu, penggunaan Plt dalam jangka panjang tanpa kepastian pejabat definitif dapat dinilai sebagai bentuk maladministrasi. Hal ini juga berpotensi menghambat pelayanan publik dan merugikan keuangan daerah.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Bupati Batu Bara. Penetapan pejabat definitif dinilai mendesak untuk mempercepat serapan anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ke depan, masyarakat berharap pejabat yang terpilih benar-benar profesional dan berintegritas. Pengalaman masa lalu, di mana sejumlah pejabat daerah tersandung kasus hukum, menjadi pengingat agar proses ini berjalan bersih dan transparan.
Ferari.co menegaskan akan terus mengawal perkembangan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Batu Bara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, Ferari.co masih menunggu klarifikasi dari Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian maupun instansi terkait guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang. (RGS)


















