Batu Bara – Ferari.co | Praktisi hukum Rudy Harmoko S,H melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara di tengah belum dibayarkannya gaji Guru PPPK Paruh Waktu selama lima bulan. Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi besar dalam dunia pendidikan daerah.
Di saat Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian telah menyelesaikan pendidikan S3 dan menyandang gelar doktor pada April 2026, para guru yang berada di garis depan pendidikan justru harus bertahan tanpa kepastian gaji.
Rudy menilai pemerintah daerah terkesan lebih sibuk membangun citra dan kegiatan seremonial dibanding menyelesaikan persoalan mendasar yang menyangkut hak tenaga pendidik.
Polemik gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Batu Bara sendiri hingga kini belum menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Batu Bara, Agung Setiawan, pada Selasa (5/5/2026), terungkap adanya dugaan simpang siur informasi anggaran yang memicu keterlambatan pembayaran gaji guru selama lima bulan.
Dalam RDP tersebut, Agung Setiawan membeberkan fakta mengejutkan terkait penyusunan anggaran tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa saat pembahasan KUA-PPAS pada Oktober 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang ketika itu dipimpin Wali Wala Azhari Sagala disebut telah memastikan anggaran gaji guru PPPK paruh waktu masuk dalam porsi anggaran daerah.
Namun, seiring berjalannya waktu, anggaran tersebut justru disebut hilang akibat relaksasi dan pergeseran dana dengan alasan adanya bantuan anggaran dari kementerian.
“Informasi yang kami dapatkan, awalnya gaji itu sudah masuk dalam porsi anggaran. Tetapi di tengah perjalanan disebut hilang karena relaksasi dan pergeseran anggaran dengan alasan ada kucuran dana kementerian,” ungkap Agung dalam forum RDP.
Pernyataan itu memicu tanda tanya besar di kalangan legislatif. Sebab, kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi antara pemerintah daerah dan DPRD Batu Bara.
Rudy turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menyindir Bupati Baharuddin Siagian dan Wakil Bupati Syafrizal agar segera turun tangan mencari solusi konkret atas nasib ratusan guru PPPK paruh waktu yang belum menerima hak mereka.
Menurut Rudy, persoalan gaji guru tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak hidup dan keberlangsungan pendidikan di daerah.
“Jangan hanya sibuk kegiatan seremonial dan keluar daerah. Guru-guru ini sudah lima bulan tidak digaji. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi,” tegas Rudy, Rabu (13/5/2026
Kekecewaan juga disampaikan Nafiar yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar). Ia menilai pergeseran anggaran tanpa pembahasan yang jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap fungsi pengawasan legislatif.
Menurutnya, Banggar DPRD sebelumnya meyakini anggaran gaji guru PPPK paruh waktu sudah aman dan terkunci dalam APBD 2025. Hal senada sebelumnya juga diyakini anggota Banggar lainnya, Jalasmar Sitinjak.
Namun, fakta terbaru justru mengungkap bahwa Dinas Pendidikan disebut tidak pernah benar-benar menganggarkan gaji tersebut pada tahun 2025.
Kondisi ini memunculkan dugaan maladministrasi hingga potensi kebohongan publik dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
Secara hukum, keterlambatan pembayaran gaji guru bertentangan dengan amanat negara dalam memenuhi hak tenaga pendidik. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Rudy kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap biasa. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Batu Bara.
“Jangan sampai gelar doktor hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi jeritan guru yang mengabdi di sekolah-sekolah malah tidak didengar. Pendidikan itu bukan soal titel semata, melainkan bagaimana pemerintah hadir memastikan guru hidup layak dan menerima haknya tepat waktu,” tegas Rudy.
Kematian seorang Guru PPPK Paruh Waktu pada Rabu (15/4/2026), di Kabupaten Batu Bara menjadi tamparan keras bagi wajah pendidikan daerah. Di tengah belum dibayarkannya gaji selama berbulan-bulan, almarhum harus berjuang melawan penyakit lambung sambil menanti haknya yang tak kunjung cair. Ironisnya, pesan terakhir yang beredar menunjukkan bagaimana seorang pendidik terpaksa memohon kepastian gaji demi biaya berobat.
Tragedi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi anggaran, melainkan gambaran nyata matinya kepekaan birokrasi terhadap nasib guru. Ketika tenaga pendidik dipaksa bertahan tanpa kepastian ekonomi, maka yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga nurani pemerintah itu sendiri.
Kasus gaji Guru PPPK Paruh Waktu Batu Bara ini kini menjadi sorotan publik. DPRD pun didesak untuk terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh hak guru dibayarkan sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik gaji Guru PPPK Paruh Waktu yang belum dibayarkan selama lima bulan. Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Wali Wala Azhari Sagala, yang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan hilangnya porsi anggaran gaji guru PPPK paruh waktu tahun 2025.(RGS)


















