Minggu, Juli 26, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Hukum

MK Soroti Uji Materi UU Kepailitan, Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional soal Frasa “Pengadilan Tinggi”

Ferari.co by Ferari.co
Juli 3, 2026
in Hukum
0
MK Soroti Uji Materi UU Kepailitan, Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional soal Frasa “Pengadilan Tinggi”
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Ferari.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) pada Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut membahas permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 127 ayat (1) yang diajukan dalam perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti. Mereka menilai frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan mekanisme upaya hukum kepailitan.

Dalam persidangan, Kharisma J. Subakti menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional para pemohon karena dinilai menciptakan norma baru yang tidak sejalan dengan aturan mengenai upaya hukum.

RelatedPosts

Perusakan Aset GOR Rp2,8 Miliar, Nama Oknum Ketua Partai Jadi Sorotan di Batu Bara

Galian C di Sumber Rejo Diduga Tak Berizin, Kades: Tanah Milik Warga dan Diperjualbelikan

Polisi Gerebek Rumah di Beringin, Pria 46 Tahun Tertangkap Simpan Sabu 1,72 Gram

Menurutnya, UU Kepailitan telah mengatur bahwa putusan kepailitan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui proses banding. Oleh karena itu, keberadaan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam penjelasan pasal dinilai tidak lagi relevan.

Para pemohon juga menilai penjelasan tersebut membuka peluang terjadinya konflik norma antara Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dengan Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penyelesaian perkara kepailitan.

Sebagai contoh, pemohon mengutip perkara kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 07/Pailit/2012 juncto Nomor 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg sebagai salah satu ilustrasi yang menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun demikian, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian tersebut harus dijelaskan apakah bersifat aktual maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar.

Selain itu, Adies menegaskan bahwa pemohon tidak cukup hanya menunjukkan perbedaan antara Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1). Pemohon juga harus membuktikan adanya pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta pemohon menjelaskan secara spesifik letak kekaburan norma yang dipersoalkan. Ia menilai alasan mengenai multitafsir harus disertai uraian yang jelas mengenai bentuk kerugian konstitusional yang dialami.

Liliek juga meminta pemohon memperjelas apakah keberatan terhadap frasa “Pengadilan Tinggi” berkaitan langsung dengan mekanisme upaya hukum atau persoalan hukum lainnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai argumentasi pemohon masih belum menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional.

Saldi juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) mengatur substansi yang berbeda. Karena itu, menurutnya, pemohon perlu menjelaskan secara lebih sistematis mengapa frasa “Pengadilan Tinggi” dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring. Mahkamah menegaskan bahwa perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali. (RGS)

Tags: Adies Kadirkepailitan.Liliek P AdiMahkamah KonstitusiMKPasal 127 ayat 1Pengadilan TinggiPKPUSaldi Israuji materi UU KepailitanUU Kepailitan
Previous Post

418 Lulusan Sespim Polri Resmi Dikukuhkan, Wakapolri Tekankan Kepemimpinan Adaptif Hadapi Era Digital

Next Post

Kepala UMSU Press Apresiasi Hasil Forum Konsultasi Publik ISBN, Dorong Penguatan Penerbit Perguruan Tinggi

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

Perusakan Aset GOR Rp2,8 Miliar, Nama Oknum Ketua Partai Jadi Sorotan di Batu Bara

Perusakan Aset GOR Rp2,8 Miliar, Nama Oknum Ketua Partai Jadi Sorotan di Batu Bara

Juli 23, 2026
Galian C di Sumber Rejo Diduga Tak Berizin, Kades: Tanah Milik Warga dan Diperjualbelikan

Galian C di Sumber Rejo Diduga Tak Berizin, Kades: Tanah Milik Warga dan Diperjualbelikan

Juli 21, 2026
Polisi Gerebek Rumah di Beringin, Pria 46 Tahun Tertangkap Simpan Sabu 1,72 Gram

Polisi Gerebek Rumah di Beringin, Pria 46 Tahun Tertangkap Simpan Sabu 1,72 Gram

Juli 16, 2026
Terima Laporan Warga, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Morawa

Terima Laporan Warga, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Morawa

Juli 8, 2026
PANGERAN Batu Bara Desak KPK Evaluasi SPMB 2025/2026, Soroti Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Kursi SD-SMP

PANGERAN Batu Bara Desak KPK Evaluasi SPMB 2025/2026, Soroti Dugaan Gratifikasi dan Jual Beli Kursi SD-SMP

Juli 6, 2026
KPK Disorot dalam Polemik SPMB Batu Bara

KPK Disorot dalam Polemik SPMB Batu Bara

Juli 4, 2026
Next Post
Kepala UMSU Press Apresiasi Hasil Forum Konsultasi Publik ISBN, Dorong Penguatan Penerbit Perguruan Tinggi

Kepala UMSU Press Apresiasi Hasil Forum Konsultasi Publik ISBN, Dorong Penguatan Penerbit Perguruan Tinggi

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

Setahun Bupati Batu Bara Memimpin, Jabatan Tak Beres, Birokrasi Tersendat

April 19, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Juli 26, 2026
17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

Juli 26, 2026
Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Juli 25, 2026
INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

Juli 25, 2026

Recent News

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Satgas Yonif 645/GTY Pererat Persaudaraan dengan Warga Napua Lewat Ibadah Minggu dan Berbagi Bubur Kacang Hijau

Juli 26, 2026
17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

17 Mahasiswa UNA Sulap Desa Lubuk Cuik Jadi Pusat UMKM Sehari, Warga Antusias Ikut Jalan Santai

Juli 26, 2026
Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Inalum Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Jalin Sinergi Strategis dengan Kejati Sumut

Juli 25, 2026
INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

INALUM Gelar Rapat Pimpinan Semester II 2026, Perkuat Sinergi dan Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Industri

Juli 25, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co