Batu Bara – Ferari.co | Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara mendorong pemerintah kabupaten membentuk tim percepatan PAD untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi perusahaan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna laporan Pansus PAD yang berlangsung pada Senin (19/10/2026), pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Batu Bara Nurhaji, serta perwakilan Bupati Batu Bara, yakni Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ruby Anto Sari Siboro, S.T., M.Si. Turut hadir Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, S.T., M.Si., yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Laporan Pansus PAD dibacakan oleh H. Rohadi, S.P., M.H. Dalam laporan tersebut, DPRD menilai Kabupaten Batu Bara masih memiliki potensi pendapatan asli daerah yang perlu digali dan dikelola secara optimal.
Pansus PAD meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara membentuk tim percepatan PAD dengan menempatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang penghasil pendapatan daerah.
Menurut laporan tersebut, PAD menjadi salah satu indikator kemandirian fiskal daerah. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi sumber penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
Selain pembentukan tim, Pansus PAD mendorong optimalisasi penerimaan melalui intensifikasi pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai penting karena masih terdapat perusahaan yang berdomisili di Batu Bara dan diduga belum memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Pansus juga menyoroti perlunya peningkatan kemampuan ASN dalam memahami karakteristik perusahaan wajib pajak dan objek retribusi. Di sisi lain, keterbukaan data perusahaan dinilai penting untuk mendukung proses pendataan dan pengawasan.
Pansus PAD turut meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi mengenai perusahaan yang menjadi sasaran penerimaan daerah.
Koordinasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan maupun saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan kewajiban perusahaan secara lebih akurat, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi.
Pansus juga meminta Pemkab Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana tercantum dalam laporan yang dibacakan.
Dalam laporan tersebut, Pansus PAD mengidentifikasi sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Pertama, pembaruan izin usaha perusahaan yang terus melakukan ekspansi produksi. Pansus menilai perkembangan kegiatan usaha perlu diikuti dengan pembaruan data dan perizinan sesuai ketentuan.
Kedua, pemisahan pengurusan izin budi daya dan izin pengolahan. Langkah ini diharapkan memperjelas kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ketiga, optimalisasi pajak atas penyelenggaraan parkir yang dikelola perusahaan dan pelaku usaha. Laporan tersebut mencontohkan gerai ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, RSU Bidadari, serta perusahaan swasta lainnya di Kabupaten Batu Bara.
Keempat, pendataan kendaraan bermotor yang beroperasi di Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor polisi daerah lain. Pansus mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan sesuai ketentuan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama yang berlaku.
Kelima, optimalisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pansus menyoroti penambahan bangunan dan jalan di kompleks perusahaan yang menurut laporan perlu diperiksa kelengkapan perizinannya.
Keenam, evaluasi penerapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi perusahaan. Pansus mengusulkan kenaikan tarif secara bertahap dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, peningkatan kepatuhan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pansus menilai bangunan pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan perlu mendapat perhatian terkait pemenuhan serta pembaruan sertifikat tersebut.
Pansus PAD meminta Pemkab Batu Bara memberikan perhatian serius kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri Kuala Tanjung.
Menurut laporan yang dibacakan, sejumlah perusahaan di kawasan tersebut terus mengembangkan usaha dan memperluas kegiatan operasionalnya. Kondisi ini dinilai perlu diikuti dengan pemutakhiran data usaha, pengawasan kewajiban perpajakan, dan evaluasi potensi penerimaan daerah sesuai aturan yang berlaku.
Pansus mendorong pemerintah daerah memastikan pertumbuhan kegiatan industri berjalan seiring dengan optimalisasi kontribusi terhadap PAD.
Selain perusahaan industri, Pansus PAD meminta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara memberi perhatian terhadap penerimaan daerah yang bersumber dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Laporan tersebut menyoroti penerimaan dari pajak atas tenaga listrik yang dalam materi disebut PBJT/PPJ. Pansus meminta pemerintah daerah memastikan perhitungan, pelaporan, dan penerimaan pajak tersebut sesuai ketentuan peraturan daerah.
Pengawasan yang baik diharapkan membantu memastikan hak penerimaan daerah dapat dihitung dan direalisasikan secara tepat.
Laporan Pansus PAD menekankan pentingnya pendataan perusahaan, koordinasi antarinstansi, pengawasan kewajiban pajak dan retribusi, serta peningkatan kapasitas aparatur yang bertugas mengelola pendapatan daerah.
Berbagai rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Batu Bara tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kewajiban setiap wajib pajak.
Tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi Pansus PAD menjadi hal penting untuk memastikan potensi penerimaan dapat dikelola secara transparan, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. (RGS)



















