Batu Bara – Ferari.co | Politisi Muhammad Rafik mendorong pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Batu Bara segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir di kawasan industri Kuala Tanjung. Gagasan ini dikenal sebagai Perda Parling Kawasan Industri Kuala Tanjung yang dinilai mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rafik menegaskan, sektor parkir memiliki potensi besar yang selama ini belum tergarap optimal. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah fokus membangun regulasi yang jelas dan spesifik untuk kawasan industri.
“PAD adalah modal dasar dalam meningkatkan APBD. Karena itu, regulasi pajak dan retribusi parkir harus segera diperkuat,” ujarnya Rabu (6/5/2026).
Selain itu, ia menilai kawasan industri Kuala Tanjung memiliki aktivitas ekonomi tinggi yang seharusnya menjadi sumber pemasukan daerah. Dengan pengelolaan parkir yang tertib dan berbasis aturan, pemerintah dinilai bisa meningkatkan PAD secara signifikan.
“Pemerintah bersama DPRD harus serius mengejar PAD. Potensi sudah jelas. Kawasan industri ini harus menjadi kekuatan ekonomi daerah, bukan malah menimbulkan kebocoran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rafik menjelaskan bahwa konsep Parling Kawasan Industri Kuala Tanjung tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD. Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan menata sistem parkir agar lebih tertib dan mencegah praktik pungutan liar di lapangan. Dengan sistem terintegrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan parkir diharapkan meningkat.
Sebagai dasar hukum, Rafik mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam regulasi tersebut, parkir termasuk objek pajak sekaligus dapat menjadi retribusi daerah. Hal ini dinilai menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perda Parling.
Ia pun berharap penyusunan naskah akademik segera dilakukan dan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara. Dengan demikian, Perda Parling Kawasan Industri Kuala Tanjung dapat segera direalisasikan untuk mendorong peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Batu Bara. (RGS)


















