Sabtu, September 12, 2026
Ferari.co
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Bisnis
  • Foto
  • Opini
  • Sport
  • Video
No Result
View All Result
Ferari.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video
Home Hukum

MK Soroti Uji Materi UU Kepailitan, Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional soal Frasa “Pengadilan Tinggi”

Ferari.co by Ferari.co
Juli 3, 2026
in Hukum
0
MK Soroti Uji Materi UU Kepailitan, Pemohon Diminta Perjelas Kerugian Konstitusional soal Frasa “Pengadilan Tinggi”
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta – Ferari.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) pada Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut membahas permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 127 ayat (1) yang diajukan dalam perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti. Mereka menilai frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan mekanisme upaya hukum kepailitan.

Dalam persidangan, Kharisma J. Subakti menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional para pemohon karena dinilai menciptakan norma baru yang tidak sejalan dengan aturan mengenai upaya hukum.

RelatedPosts

LBH GKI Sumut Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, MoU dan Penyuluhan Hukum di Lapas Tanjung

Pelaku Pembacokan Anggota BAPERA Diduga Dilepas, Tim Hukum Siapkan Laporan ke Propam

Korban Bacok Saat Lerai Perkelahian, Polres Batu Bara Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum

Menurutnya, UU Kepailitan telah mengatur bahwa putusan kepailitan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui proses banding. Oleh karena itu, keberadaan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam penjelasan pasal dinilai tidak lagi relevan.

Para pemohon juga menilai penjelasan tersebut membuka peluang terjadinya konflik norma antara Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dengan Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penyelesaian perkara kepailitan.

Sebagai contoh, pemohon mengutip perkara kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 07/Pailit/2012 juncto Nomor 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg sebagai salah satu ilustrasi yang menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun demikian, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian tersebut harus dijelaskan apakah bersifat aktual maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar.

Selain itu, Adies menegaskan bahwa pemohon tidak cukup hanya menunjukkan perbedaan antara Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1). Pemohon juga harus membuktikan adanya pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta pemohon menjelaskan secara spesifik letak kekaburan norma yang dipersoalkan. Ia menilai alasan mengenai multitafsir harus disertai uraian yang jelas mengenai bentuk kerugian konstitusional yang dialami.

Liliek juga meminta pemohon memperjelas apakah keberatan terhadap frasa “Pengadilan Tinggi” berkaitan langsung dengan mekanisme upaya hukum atau persoalan hukum lainnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai argumentasi pemohon masih belum menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional.

Saldi juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) mengatur substansi yang berbeda. Karena itu, menurutnya, pemohon perlu menjelaskan secara lebih sistematis mengapa frasa “Pengadilan Tinggi” dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring. Mahkamah menegaskan bahwa perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali. (RGS)

Tags: Adies Kadirkepailitan.Liliek P AdiMahkamah KonstitusiMKPasal 127 ayat 1Pengadilan TinggiPKPUSaldi Israuji materi UU KepailitanUU Kepailitan
Previous Post

418 Lulusan Sespim Polri Resmi Dikukuhkan, Wakapolri Tekankan Kepemimpinan Adaptif Hadapi Era Digital

Next Post

Kepala UMSU Press Apresiasi Hasil Forum Konsultasi Publik ISBN, Dorong Penguatan Penerbit Perguruan Tinggi

Ferari.co

Ferari.co

Ferari.co adalah media independen yang idealis, berkomitmen pada kebenaran, serta berlandaskan nilai-nilai religius.

Related Posts

LBH GKI Sumut Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, MoU dan Penyuluhan Hukum di Lapas Tanjung

LBH GKI Sumut Perkuat Akses Keadilan Warga Binaan, MoU dan Penyuluhan Hukum di Lapas Tanjung

September 7, 2026
Pelaku Pembacokan Anggota BAPERA Diduga Dilepas, Tim Hukum Siapkan Laporan ke Propam

Pelaku Pembacokan Anggota BAPERA Diduga Dilepas, Tim Hukum Siapkan Laporan ke Propam

September 3, 2026
Korban Bacok Saat Lerai Perkelahian, Polres Batu Bara Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum

Korban Bacok Saat Lerai Perkelahian, Polres Batu Bara Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum

September 3, 2026
Sat Reskrim Polres Batu Bara Kirim Hasil Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kalapas Labuhan Ruku

Sat Reskrim Polres Batu Bara Kirim Hasil Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik Kalapas Labuhan Ruku

Agustus 14, 2026
“Integritas Jangan Ditawar”, Ketum FERARI Tegaskan 17 Calon Advokat Angkatan XII Tak Boleh Pragmatis

“Integritas Jangan Ditawar”, Ketum FERARI Tegaskan 17 Calon Advokat Angkatan XII Tak Boleh Pragmatis

Agustus 11, 2026
FORMATSU Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Batu Bara ke Kejari

FORMATSU Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Batu Bara ke Kejari

Agustus 8, 2026
Next Post
Kepala UMSU Press Apresiasi Hasil Forum Konsultasi Publik ISBN, Dorong Penguatan Penerbit Perguruan Tinggi

Kepala UMSU Press Apresiasi Hasil Forum Konsultasi Publik ISBN, Dorong Penguatan Penerbit Perguruan Tinggi

Follow US

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Penutupan MTQ, Bupati Batu Bara Diduga Singgung Anggaran PPPK: “Kalau Bisa Saya Pecat, Saya Pecat Semuanya”

Mei 18, 2026
Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan Maut di Simpang Dolok Batu Bara, Xpander Tabrak Belakang Truk Sawit, Satu Orang Meninggal

Agustus 5, 2026
Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Resmi Jadi Tersangka

Korupsi Dana BTT 2022: Kadis Kesehatan Batu Bara Resmi Jadi Tersangka

Februari 21, 2026
Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Kontroversi Pelantikan di Batu Bara: Rekam Jejak Tersangka Diabaikan, Birokrasi Jadi Taruhan?

Mei 9, 2026
1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

1,5 Juta Jiwa Warga Sumut Terdampak, Ratusan Meninggal, Puluhan Ribu Mengungsi

0
Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

Distribusi BBM Mandek, Harga Logistik Dikhawatirkan Naik di Batubara

0
Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

0
PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

PWKI Perkuat Gerakan Anti-Kekerasan di Batubara

0
Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026
Ketum DPP GM Pujakesuma Sematkan Tanda Jabatan Rinaldi Gunawan sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat

Ketum DPP GM Pujakesuma Sematkan Tanda Jabatan Rinaldi Gunawan sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat

September 11, 2026
Cemilan Umma Faqih: Dimsum Mentai Jadi Produk Unggulan UMKM Tanah Merah Batu Bara

Cemilan Umma Faqih: Dimsum Mentai Jadi Produk Unggulan UMKM Tanah Merah Batu Bara

September 9, 2026
Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

September 8, 2026

Recent News

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

Danu Prayitno Sematkan Tanda Jabatan Sandy S.Kom sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Batu Bara

September 11, 2026
Ketum DPP GM Pujakesuma Sematkan Tanda Jabatan Rinaldi Gunawan sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat

Ketum DPP GM Pujakesuma Sematkan Tanda Jabatan Rinaldi Gunawan sebagai Ketua DPD GM Pujakesuma Langkat

September 11, 2026
Cemilan Umma Faqih: Dimsum Mentai Jadi Produk Unggulan UMKM Tanah Merah Batu Bara

Cemilan Umma Faqih: Dimsum Mentai Jadi Produk Unggulan UMKM Tanah Merah Batu Bara

September 9, 2026
Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

Bupati Batu Bara Apresiasi Paskibraka, Pesan Baharuddin: Jauhi Narkoba dan Jadi Generasi Berprestasi

September 8, 2026
Ferari.co

© 2025 Ferari.co

Ferari.co

  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Dunia
  • Foto
  • Lifestyle
  • Opini
  • Sport
  • Video

© 2025 Ferari.co