Jakarta – Ferari.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) pada Kamis (2/7/2026). Sidang tersebut membahas permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 127 ayat (1) yang diajukan dalam perkara Nomor 243/PUU-XXIV/2026.
Permohonan diajukan oleh ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, dan Kharisma J. Subakti. Mereka menilai frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menimbulkan ketidakpastian hukum serta bertentangan dengan mekanisme upaya hukum kepailitan.
Dalam persidangan, Kharisma J. Subakti menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional para pemohon karena dinilai menciptakan norma baru yang tidak sejalan dengan aturan mengenai upaya hukum.
Menurutnya, UU Kepailitan telah mengatur bahwa putusan kepailitan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui proses banding. Oleh karena itu, keberadaan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam penjelasan pasal dinilai tidak lagi relevan.
Para pemohon juga menilai penjelasan tersebut membuka peluang terjadinya konflik norma antara Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dengan Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penyelesaian perkara kepailitan.
Sebagai contoh, pemohon mengutip perkara kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 07/Pailit/2012 juncto Nomor 01/PKPU/2012/PN.Niaga.Smg sebagai salah satu ilustrasi yang menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.
Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “Pengadilan Tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun demikian, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialami. Menurutnya, kerugian tersebut harus dijelaskan apakah bersifat aktual maupun potensial berdasarkan penalaran yang wajar.
Selain itu, Adies menegaskan bahwa pemohon tidak cukup hanya menunjukkan perbedaan antara Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1). Pemohon juga harus membuktikan adanya pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta pemohon menjelaskan secara spesifik letak kekaburan norma yang dipersoalkan. Ia menilai alasan mengenai multitafsir harus disertai uraian yang jelas mengenai bentuk kerugian konstitusional yang dialami.
Liliek juga meminta pemohon memperjelas apakah keberatan terhadap frasa “Pengadilan Tinggi” berkaitan langsung dengan mekanisme upaya hukum atau persoalan hukum lainnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai argumentasi pemohon masih belum menunjukkan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional.
Saldi juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) mengatur substansi yang berbeda. Karena itu, menurutnya, pemohon perlu menjelaskan secara lebih sistematis mengapa frasa “Pengadilan Tinggi” dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring. Mahkamah menegaskan bahwa perbaikan permohonan hanya dapat dilakukan satu kali. (RGS)




















