Batu Bara – Ferari.co | Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna terkait nota pengantar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya pembahasan regulasi yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah, inovasi daerah, dan pembentukan perangkat daerah.
Rapat paripurna berlangsung pada Selasa (6/10/2026), pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, S.H., Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial. Bupati Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, S.T., M.Si., seluruh anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Batu Bara menyampaikan pandangan terhadap tiga Ranperda yang sebelumnya diajukan untuk dibahas lebih lanjut.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom., pada prinsipnya menyetujui pembahasan Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Fraksi ini berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui Muhammad Safi’i menyatakan dapat menerima ketiga Ranperda untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Gerindra juga menekankan pentingnya penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang pandangannya dibacakan Suminah, turut mendukung pembahasan tiga Ranperda tersebut secara lebih terperinci, efektif, dan efisien.
Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Syaiful Bakhri menyampaikan apresiasi positif terhadap ketiga Ranperda. Fraksi PAN menilai rancangan regulasi tersebut penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), melalui Suriadi, S.H., merekomendasikan agar ketiga Ranperda dibahas secara mendalam.
Fraksi KPN menilai pembahasan tersebut penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat diterapkan, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, fraksi tersebut mendorong agar regulasi yang disusun mendukung pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.
Fraksi KPN juga menekankan pentingnya penyelesaian pembahasan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan fraksi lainnya, Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait, S.T., menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Fraksi KDRI meminta agar kedua Ranperda tersebut dilanjutkan ke pembahasan panitia khusus (pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pandangan fraksi tidak sepenuhnya seragam dalam memberikan persetujuan terhadap seluruh rancangan regulasi yang diajukan.
Tiga Ranperda yang menjadi pokok pembahasan meliputi:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Batra Berjaya.
2. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
3. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Ketiga rancangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal daerah, pengembangan inovasi pemerintahan, serta penataan perangkat daerah.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian dari proses legislasi sebelum pembahasan lebih lanjut. Tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD bersama pemerintah daerah.
Dengan demikian, pembahasan ketiga Ranperda diharapkan menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah, memiliki kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (RGS)



















