Batu Bara — Ferari.co | Polemik gaji guru PPPK Batu Bara 4 bulan tak dibayar semakin memanas. Penasihat guru PPPK paruh waktu Kabupaten Batu Bara, Muhammad Rafik, melontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah. Ia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, tetapi sudah menyentuh aspek kemanusiaan.
Dalam keterangannya, Rafik menyoroti dugaan pergeseran anggaran yang membuat hak ratusan guru PPPK paruh waktu belum dibayarkan hingga saat ini. Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Batu Bara, Selasa (5/5/2026).
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran TAPD dan BKAD. Padahal forum ini penting untuk menjelaskan persoalan anggaran, apalagi ada dugaan pergeseran dana yang sebelumnya sudah diposkan,” tegas Rafik, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, absennya pihak kunci dalam RDP justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam tata kelola anggaran daerah. Ia menilai transparansi pemerintah dipertanyakan, terutama karena menyangkut hak hidup para guru.
Rafik mengungkapkan, dalam pembahasan KUA-PPAS Oktober 2025, anggaran gaji guru PPPK sebenarnya telah dikonfirmasi masuk dalam porsi anggaran. DPRD pun telah menyetujui hal tersebut.
Namun, seiring waktu, anggaran itu justru disebut “hilang” dengan alasan relaksasi kebijakan dan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai tidak logis dan menimbulkan kecurigaan publik.
“Kami minta tanggung jawab pemerintah daerah. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini menyangkut hak hidup orang banyak,” ujar Rafik.
Ia menegaskan, jika benar terjadi pengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Rafik menyoroti dampak langsung yang dirasakan para guru PPPK paruh waktu. Ia menyebut, meskipun nominal gaji tidak besar, namun sangat berarti bagi kehidupan sehari-hari mereka.
“Gaji yang kecil itu sangat besar artinya bagi guru PPPK paruh waktu. Jangan dianggap sepele. Kalau ini terus dibiarkan, ini bisa menjadi bentuk kezaliman,” tegasnya.
Ia bahkan mengingatkan adanya konsekuensi moral bagi pemerintah jika terus mengabaikan hak para guru.
“Pemerintah bisa kualat kalau hak guru tidak dipenuhi. Ini persoalan keadilan. Orang sudah bekerja, mengajar, tapi tidak dibayar,” lanjutnya.
Sementara itu, RDP Komisi III DPRD Batu Bara yang membahas gaji guru PPPK Batu Bara belum dibayar berlangsung panas. Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis tidak hadir, termasuk Plt Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Wali Wala Azhari Sagala.
Ketua Komisi III DPRD, Agung Setiawan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas absennya pejabat penting dalam rapat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pimpinan OPD. Ini persoalan serius yang menyangkut nasib guru,” ujarnya.
Nada keras juga disampaikan anggota Komisi III, Nafiar, yang menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga legislatif.
“Seolah-olah mereka tidak menghargai undangan dewan. Ini menunjukkan mentalitas birokrasi yang buruk,” tegas Nafiar.
RDP semakin memanas ketika perwakilan Dinas Pendidikan yang hadir dinilai tidak mampu memberikan jawaban konkret. Mereka dianggap tidak memahami persoalan teknis terkait penggajian guru PPPK.
Kondisi ini membuat rapat berjalan buntu. DPRD menilai, ketidaksiapan tersebut memperlihatkan lemahnya perencanaan dan koordinasi di internal pemerintah daerah.
Kritik paling tajam datang dari tim advokasi guru PPPK, Rudi Harmoko. Ia secara terbuka mengecam ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan dalam RDP.
“Sikap Kepala OPD yang tidak hadir ini adalah tanda pengecut. Tidak berani berhadapan langsung dengan guru, justru menumbalkan bawahan,” tegas Rudi.
Ia bahkan mendesak DPRD untuk merekomendasikan pencopotan Kepala Dinas Pendidikan karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung pada guru.
Rafik menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada kejelasan.
Secara regulasi, perubahan anggaran daerah harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, prinsip transparansi keuangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, maka kasus ini dapat mengarah pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak akan diam. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap menempuh langkah hukum. Ini bukan hanya soal guru, ini soal keadilan,” tutup Rafik.
Kasus gaji guru PPPK Batu Bara 4 bulan tak dibayar kini menjadi sorotan publik. Dugaan pergeseran anggaran, ketidakhadiran pejabat penting, serta lemahnya transparansi memperkuat persepsi adanya krisis tata kelola pemerintahan.
Jika tidak segera diselesaikan, persoalan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi memicu krisis kepercayaan terhadap pemerintah daerah. (RGS)


















